DPO Kasus Penganiayaan Berat dan Percobaan Pemerkosaan Ditangkap di Puncak Jaya
![]() |
| Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Puncak Jaya mengamankan seorang pria berinisial KK yang masuk dalam daftar pencarian orang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.
Pria tersebut ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, setelah aparat melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menyebut KK diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Setelah ditangkap, KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusuf dikutip, Sabtu (24/10/2026).
Penyidik dalami dugaan tindak pidana lainnya
Selain perkara yang menjadi dasar pencarian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah dugaan tindak pidana lain. Salah satunya adalah dugaan pencurian pada 12 Agustus 2026 yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.
Aparat juga menyelidiki dugaan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.
"Namun dalam peristiwa itu Alhamdullilah tidak ada korban jiwa. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya," ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri setiap informasi berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
KK disangkakan dengan pasal dalam KUHP
Dalam perkara yang sedang ditangani, KK disangkakan dengan pasal terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama dan percobaan pemerkosaan. Penyidik menerapkan dakwaan primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) dalam undang-undang yang sama, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara. Ancaman pidana yang disampaikan dalam laporan tersebut adalah penjara paling lama delapan tahun.
Pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang disita masih berlangsung untuk memperjelas dugaan peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
