DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Temuan Klaster Mewah Cibinong
![]() |
| Dok. Ist |
PEWARTA.CO.ID — Komisi XIII DPR RI meminta seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menertibkan aset dan fasilitas yang tidak sesuai aturan setelah melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari 13 bangunan yang diperiksa di area klaster hunian tersebut, 10 di antaranya disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Desakan itu muncul setelah Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan Ombudsman mencakup ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, hingga fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di area hunian warga binaan.
DPR minta fasilitas yang menyalahi aturan dibongkar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil tanpa perbedaan fasilitas.
“Kami mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat.
Dalam pemeriksaan terhadap 13 bangunan, Komisi XIII menyebut 10 bangunan tidak termasuk aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan tersebut juga disebut berada di bantaran sungai dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat.
Klaster Cibinong jadi sorotan Ombudsman
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang terlihat seperti rumah klaster dan dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta kamar.
Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area blok hunian. Lembaga tersebut kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Setelah temuan tersebut muncul, Komisi XIII DPR menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 28 September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan informasi antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
DPR ingin pembongkaran segera dilakukan
Sugiat meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera dibongkar. Ia menyatakan pembongkaran diperlukan agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Pembongkaran terhadap klaster yang menjadi sorotan tersebut kemudian mulai dilakukan pada 30 September 2026 setelah Komisi XIII melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan aset dan tata kelola dilanjutkan
Dalam peninjauan, Komisi XIII turut mempertanyakan status bangunan dan lahan yang digunakan sebagai klaster hunian. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan setelah temuan Ombudsman muncul.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengatakan dua warga binaan, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal terkait keberadaan mereka di area yang ditemukan Ombudsman.
Komisi XIII kemudian mendorong penertiban tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong, tetapi juga terhadap fasilitas pemasyarakatan lain apabila ditemukan aset atau bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola serta memastikan perlakuan terhadap warga binaan berjalan tanpa diskriminasi.
