Dua Putra Menhaj Mundur dari Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj usai Tuai Polemik
![]() |
| Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran kementerian menindaklanjuti pengunduran diri dua putranya dari jabatan tenaga ahli. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan tersebut diambil setelah penunjukan keduanya menuai pro dan kontra di ruang publik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan pengunduran diri tersebut pada Selasa. Menurutnya, ia bersama Menhaj telah menerima keputusan resmi dari kedua tenaga ahli tersebut.
“Pak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Penunjukan tenaga ahli sempat menuai polemik
Dahnil menjelaskan bahwa keterlibatan kedua putra Menhaj bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan dukungan untuk menjalankan tugas kelembagaan. Pada masa awal pembentukan, badan tersebut hanya dipimpin oleh kepala dan wakil kepala sehingga membutuhkan bantuan dari sejumlah pihak.
Menurut Dahnil, kedua putra Irfan Yusuf turut membantu pekerjaan sejak tahap awal pembentukan lembaga tersebut. Ia menyebut keduanya bahkan tidak menerima bayaran ketika pertama kali terlibat membantu kegiatan BP Haji.
“Ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela. Akhirnya adalah anaknya Pak Menteri ikut membantu sejak awal,” ujar Dahnil.
Namun, setelah penunjukan keduanya sebagai tenaga ahli menjadi perbincangan publik, mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Dahnil tidak menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai waktu efektif pengunduran diri keduanya.
Pengganti dua tenaga ahli ditentukan Menhaj
Dengan mundurnya Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, posisi tenaga ahli yang ditinggalkan akan diisi oleh orang lain. Dahnil mengatakan penentuan pengganti tersebut menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Pengunduran diri ini juga disebut sebagai bagian dari upaya pimpinan kementerian menjaga integritas dan memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika.
“Untuk memastikan Kementerian Haji dan Umrah harus bebas dari praktik-praktik yang tidak beretika, praktik-praktik yang manipulatif, koruptif, perilaku mafia, dan sebagainya,” ujar Dahnil.
Kemenhaj tekankan integritas penyelenggaraan pemerintahan
Polemik penunjukan tenaga ahli tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan posisi kedua putra pejabat yang memimpin kementerian. Pengunduran diri keduanya mengakhiri penugasan mereka sebagai tenaga ahli, sementara proses penentuan pengganti akan ditangani oleh Menhaj.
Pemerintah berharap penyelenggaraan tugas di Kemenhaj tetap berjalan dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip etika. Pengisian posisi tenaga ahli selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan kementerian sesuai kebutuhan organisasi.
