Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

MUI menilai penggunaan alat bantu seksual haram dalam Islam setelah Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan fasilitas tersebut di lapas.

Willy Aditya dan usulan alat bantu seks di lapas
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan di lapas. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai perhatian setelah disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Menanggapi wacana tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual dalam ajaran Islam hukumnya haram.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan penyaluran hasrat biologis dengan menggunakan alat bantu seksual termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz, Minggu (4/10/2026).

MUI soroti usulan alat bantu seksual

Pernyataan MUI tersebut disampaikan setelah muncul wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.

MUI sebelumnya menyebut Willy Aditya mengusulkan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan. Dalam pembahasan yang sama, Willy juga menyinggung opsi penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum memiliki pasangan.

Usulan tersebut disampaikan Willy dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada 25 September 2026. Menurut pemberitaan, gagasan itu ditempatkan dalam konteks pemenuhan kebutuhan biologis dan proses reintegrasi warga binaan.

Dalam penjelasannya, Willy juga menyatakan bahwa aspek kesehatan perlu menjadi perhatian apabila fasilitas tersebut diwujudkan.

MUI sebut ada dua jalur dalam syariat

Muiz menjelaskan, Islam telah memberikan panduan mengenai cara menyikapi dorongan biologis manusia.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan biologis yang dibenarkan dalam syariat dilakukan melalui pernikahan. Sementara bagi orang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan, salah satu cara yang dianjurkan untuk mengendalikan dorongan tersebut adalah berpuasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata Muiz.

Penjelasan tersebut merupakan pandangan keagamaan yang disampaikan Komisi Fatwa MUI sebagai respons terhadap wacana fasilitas di lapas. MUI secara khusus menyatakan penggunaan alat bantu seksual tidak dapat dibenarkan menurut syariat Islam.

MUI minta pernyataan ditarik

Muiz juga menyayangkan wacana tersebut disampaikan ke ruang publik oleh pejabat negara.

Menurutnya, anggota DPR yang bertindak sebagai wakil rakyat semestinya mempertimbangkan etika komunikasi serta norma moral yang hidup di tengah masyarakat.

Keterangan resmi MUI menyebut Muiz menyarankan agar usulan tersebut tidak dilanjutkan. Ia juga meminta pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” pungkas Muiz.

Usulan Willy berkaitan dengan pembinaan warga binaan

Sementara itu, gagasan yang disampaikan Willy muncul ketika Komisi XIII DPR membahas sistem pemasyarakatan dan kondisi warga binaan perempuan.

Selain alat bantu seksual, Willy mengusulkan bilik keluarga bagi narapidana yang memiliki pasangan resmi. Fasilitas tersebut dibahas sebagai salah satu bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang memperhatikan proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan.

Dalam pemberitaan mengenai kunjungan tersebut, Willy menyebut kebutuhan biologis sebagai salah satu persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam sistem pemasyarakatan. Ia juga mengaitkannya dengan upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Namun, penyediaan alat bantu seksual menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk MUI.

Belum menjadi kebijakan nasional

Munculnya pernyataan Willy mengenai alat bantu seksual tidak serta-merta berarti fasilitas tersebut telah menjadi kebijakan yang berlaku di seluruh lapas.

Informasi yang tersedia menunjukkan gagasan tersebut masih berada dalam konteks pembahasan Komisi XIII DPR mengenai sistem pemasyarakatan. Sementara itu, respons MUI merupakan pandangan keagamaan terhadap usulan tersebut.

Dengan demikian, wacana ini mempertemukan dua pembahasan yang berbeda, yakni gagasan mengenai pemenuhan kebutuhan warga binaan dalam sistem pemasyarakatan dan pertimbangan norma keagamaan mengenai penggunaan alat bantu seksual.

Perdebatan mengenai usulan tersebut kini berkembang setelah MUI secara terbuka menyatakan penolakan dari perspektif syariat Islam. MUI juga meminta agar usulan tersebut tidak diteruskan dan pernyataan yang telah disampaikan ditarik kembali.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
  • Heboh Usulan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Tegaskan Hukumnya Haram