Hercules Jelaskan Asal Uang Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Sebut Nusron Wahid
![]() |
| Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules menjelaskan asal-usul uang Rp800 juta yang diserahkan kepada KPK terkait sengketa lahan Summarecon. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengungkap asal-usul uang Rp800 juta yang dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim uang tersebut diberikan oleh tim pengacara PT Summarecon sebagai uang persahabatan untuk membantu mediasi sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare dengan pihak ahli waris.
Hercules menyampaikan penjelasan itu saat tampil dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026) malam. Ia menegaskan bahwa menurut versinya, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa tanah dan tidak berhubungan dengan dugaan suap yang sedang ditangani KPK.
Hercules sebut uang Rp800 juta untuk mediasi sengketa lahan
Hercules menjelaskan, tim pengacara Summarecon beberapa kali bertemu dengannya untuk membahas persoalan lahan. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengacara disebut meminta bantuannya memfasilitasi komunikasi dengan tim hukum GRIB Jaya dan kuasa hukum ahli waris.
"Mereka pengacaranya Summarecon ini dengan beberapa orang, kami ketemu pertama, terus kami ketemu lagi kedua. Ya mereka bawain uang itu untuk uang bertemanan, uang persahabatan," kata Hercules dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026) malam.
Ia menyebut bantuan yang diminta mencakup upaya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk membahas penyelesaian masalah tanah. Proses tersebut juga berkaitan dengan pengurusan pencabutan blokir sertifikat yang dipersoalkan.
"Kalau menurut saya itu, itu memang uang jasa. Enggak ada kaitannya dengan namanya suap-menyuap yang kemarin terjadi penangkapan beberapa orang yang dirjen termasuk salah satu pejabat Summarecon, enggak ada kaitannya sama sama itu," ujarnya.
Hercules membantah pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Namun, penjelasan itu merupakan keterangan dari pihak Hercules, sedangkan hubungan uang tersebut dengan perkara yang ditangani KPK masih menjadi bagian dari proses hukum.
GRIB Jaya mengaku lebih dulu mendampingi ahli waris
Hercules mengatakan, GRIB Jaya telah mendampingi pihak ahli waris sebelum menerima uang tersebut. Tim hukum organisasi itu, menurut pengakuannya, mempelajari dokumen kepemilikan tanah selama hampir tiga bulan sebelum mengirimkan somasi kepada Summarecon.
Ia juga mengaku pernah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bersama tim hukum GRIB Jaya dan kuasa hukum ahli waris. Dalam kunjungan tersebut, Hercules mempertanyakan perubahan status sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim dimiliki ahli waris menjadi hak guna bangunan (HGB).
Persoalan perubahan status sertifikat itu kemudian menjadi salah satu hal yang ia komunikasikan dengan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hercules ungkap komunikasi dengan Lampri dan Nusron
Hercules mengaku sempat menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris.
Dalam percakapan tersebut, ia mengaku meminta Lampri meneruskan persoalan itu kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Hercules mengatakan peringatan itu disampaikan karena dirinya menganggap Lampri sebagai teman.
“Saya bilang, ‘Beliau noh, jadi hati-hati, Pak Lampri, kita kan teman. Hati-hati dan sampaikan sama Pak Menteri juga, Pak Nusron juga. Hati-hati juga,’” tegas Hercules.
Nama Lampri turut menjadi perhatian dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tujuh orang lainnya.
Selain Lampri, para tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Asal-usul uang masih berkaitan dengan penyidikan KPK
Uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules telah menjadi barang bukti dalam penanganan perkara oleh KPK. Penyidik mendalami keterkaitan uang tersebut dengan pengelolaan lahan Summarecon dan persoalan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Hercules telah menyampaikan versinya bahwa uang itu merupakan uang jasa atau persahabatan untuk membantu mediasi sengketa tanah. Sementara itu, penentuan tujuan pemberian uang dan ada atau tidaknya kaitan dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah penyidikan KPK.
Dengan demikian, keterangan Hercules mengenai asal-usul uang Rp800 juta belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan hukum atas perkara tersebut. Penyidik masih perlu menguji keterangan para pihak, dokumen, serta aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
