IASC Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp207 Miliar Dikembalikan
![]() |
| Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK menangani laporan penipuan transaksi keuangan melalui koordinasi pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban dengan total mencapai Rp207,16 miliar.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Hudiyanto, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penanganan laporan masyarakat dan koordinasi dengan industri jasa keuangan serta instansi terkait.
"Dari hasil penanganan laporan, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait," ujar Hudiyanto, Selasa (27/10/2026).
IASC blokir ratusan ribu rekening terindikasi penipuan
Berdasarkan data hingga akhir September 2026, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir untuk membantu menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal.
Hudiyanto menekankan bahwa kecepatan penanganan laporan menjadi faktor penting dalam upaya menyelamatkan dana korban. Semakin cepat laporan diproses, semakin besar peluang bagi pihak terkait untuk mengambil langkah pengamanan terhadap rekening dan dana yang masih dapat ditelusuri.
Selain jumlah rekening yang diblokir, total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir tercatat mencapai Rp825,2 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dana yang berhasil diamankan melalui penanganan kasus selama periode yang dilaporkan.
Dana korban yang dikembalikan mencapai Rp207,16 miliar
Di samping melakukan pemblokiran rekening, IASC memfasilitasi proses pengembalian dana kepada korban penipuan. Hingga 30 September 2026, nilai dana yang berhasil dikembalikan melalui upaya tersebut mencapai Rp207,16 miliar.
Pengembalian dana menjadi salah satu bagian dari penanganan laporan penipuan, selain pemblokiran rekening dan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan. Namun, keberhasilan penyelamatan dana tetap bergantung pada kondisi setiap kasus, termasuk kecepatan pelaporan dan hasil penelusuran transaksi.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya mekanisme pelaporan yang dapat segera ditindaklanjuti. Masyarakat yang menjadi korban diimbau tidak menunda laporan agar proses penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
OJK imbau korban segera lapor melalui kanal resmi
OJK meminta masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan segera menyampaikan laporan melalui kanal resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut menjadi langkah awal untuk membantu koordinasi pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam penipuan.
Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati ketika menerima permintaan transfer, pesan mendesak, atau penawaran keuangan yang mencurigakan. Sebelum mengirimkan uang atau memberikan informasi pribadi, pastikan identitas pihak yang menghubungi telah diverifikasi melalui saluran resmi.
Apabila menemukan indikasi penipuan, korban sebaiknya segera menghubungi penyedia jasa keuangan terkait dan menyampaikan laporan melalui kanal resmi. Langkah cepat tersebut dapat membantu proses penelusuran transaksi serta meningkatkan peluang penyelamatan dana yang masih tersedia.
