Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Lapas Tangerang Lebih dari 3 Tahun, Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut
![]() |
| Indra Kenz harus kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya resmi dicabut.
Ia kini ditempatkan di sel isolasi khusus di blok dengan pengamanan maksimum dan harus melanjutkan sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengonfirmasi penempatan tersebut pada Sabtu (10/10/2026). Kebijakan itu diterapkan seiring kembalinya Indra Kenz untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security,” kata Beni Hidayat di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Sisa pidana lebih dari tiga tahun
Beni menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Indra Kenz masih harus menjalani pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari di Lapas Kelas I Tangerang.
“Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” ujarnya.
Penempatan di sel isolasi khusus blok pengamanan maksimum menjadi bagian dari kondisi penahanan Indra Kenz setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Ia kini kembali berada di dalam lapas untuk menyelesaikan sisa hukuman tersebut.
Pembebasan bersyarat dicabut setelah temuan di lapas
Sebelumnya, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama setelah muncul dugaan bahwa ia menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Temuan mengenai fasilitas yang disebut menyerupai hunian tersebut terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam lapas. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan hingga pembebasan bersyarat Indra Kenz resmi dicabut.
Dengan pencabutan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Berdasarkan keterangan pihak lapas, sisa hukuman yang harus dijalaninya masih lebih dari tiga tahun.
