Ini Respons Menhub soal Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang
![]() |
| Menhub Dudy Purwagandhi menyebut rencana impor KRL bekas Jepang perlu dibahas bersama KAI, INKA, Danantara, Kemendag dan Kemenperin. |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor KRL bekas dari Jepang masih membutuhkan pembahasan bersama sejumlah pihak.
Menurut Dudy, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan hanya antara Kementerian Perhubungan dan Danantara. PT KAI, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian juga perlu dilibatkan sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Dudy menjelaskan, dirinya semula dijadwalkan bertemu COO Danantara Dony Oskaria pada Jumat (2/10/2026). Namun, ia mengusulkan agar pertemuan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Tadinya mestinya kami bertemu, namun karena saya menyampaikan kepada Pak Dony kita bertemu dengan beberapa stakeholder yaitu Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, juga KAI sendiri dan INKA, agar kita membahas ini secara bersama,” ujar Dudy, Sabtu (3/10/2026).
Impor KRL perlu kesepakatan lintas instansi
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan pada aspek teknis terkait pengadaan sarana perkeretaapian. Sementara aturan mengenai impor berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan,” kata Dudy dalam kesempatan sebelumnya.
Dalam pembahasan impor KRL bekas, Kementerian Perdagangan sebelumnya menyatakan kereta bekas termasuk barang impor yang diatur. Karena itu, pengadaannya membutuhkan pemenuhan persyaratan serta rekomendasi kementerian teknis terkait.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menyebut KRL bekas yang diimpor maksimal berusia 20 tahun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan apabila rencana impor dilanjutkan.
Kemenhub pertimbangkan aspek teknis
Dudy mengatakan Kemenhub akan melihat aspek keselamatan dan persyaratan teknis KRL yang akan diadakan.
“Kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL-nya. Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga, usia maksimal keretanya 20 tahun,” tuturnya.
Menurut Dudy, setiap instansi memiliki kewenangan dan kebijakan masing-masing. Karena itu, keputusan mengenai impor KRL bekas perlu mempertemukan aspek teknis, regulasi impor, serta kebutuhan sarana transportasi publik.
Kemenhub sebelumnya juga belum memberikan persetujuan atas rencana tersebut. Pada akhir September, Dudy menyebut KAI saat itu belum menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Perhubungan sehingga penilaian teknis belum dilakukan secara formal.
Kebutuhan INKA ikut menjadi pertimbangan
Selain aspek regulasi dan teknis, pemerintah juga perlu mempertimbangkan posisi INKA sebagai produsen kereta api dalam negeri.
Dudy mengatakan Kementerian Perindustrian perlu dilibatkan agar rencana pengadaan KRL dari luar negeri tidak mengganggu perkembangan industri perkeretaapian nasional.
“Masing-masing ini punya kebijakan. Kami dari sisi kementerian secara teknis mengatakan bahwa KRL itu untuk safety-nya seperti apa, persyaratan teknisnya seperti apa. Namun kami juga harus berkomunikasi kalau ternyata, oh ini ada batasan usia yang diperkenankan untuk dilakukan importasi,” ungkapnya.
Keterlibatan INKA menjadi penting karena pemerintah sebelumnya juga mendorong peningkatan kemampuan industri kereta api dalam negeri. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, rencana impor KRL bekas memang disetujui sebagai solusi transisi, dengan syarat penguatan industri perkeretaapian domestik tetap dilakukan.
KAI sebut impor sebagai solusi transisi
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin sebelumnya mengatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang diperlukan sebagai solusi transisi karena produksi dalam negeri dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan sarana KRL.
Menurut Bobby, sebagian KRL yang beroperasi saat ini telah berusia lebih dari 40 tahun. Ia juga menyebut pengadaan kereta bekas dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pengadaan kereta baru.
Sementara itu, Komisi VI DPR telah menyetujui rencana impor tersebut dengan catatan KAI tetap memperkuat kerja sama dengan INKA dan meningkatkan kemampuan produksi industri perkeretaapian nasional.
Kebutuhan KRL terus meningkat
Dudy mengatakan pemerintah memahami kebutuhan penambahan armada KRL seiring pertumbuhan jumlah penumpang dari tahun ke tahun.
“Kami ingin sesegera mungkin kebutuhan terhadap KRL ini bisa dipenuhi. Karena kita juga memahami bahwa pertumbuhan penumpang itu dari tahun ke tahun itu semakin meningkat. Jadi kita harus segera memenuhi itu, dan bagaimana kita mengatasi kekurangannya,” tegas Menhub.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu latar belakang pembahasan rencana pengadaan KRL bekas dari Jepang. Namun, keputusan akhirnya tetap membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta memperhatikan kebutuhan KAI dan kemampuan industri nasional.
Belum menjadi keputusan final
Dengan demikian, rencana KAI mengimpor KRL bekas dari Jepang belum dapat dipandang sebagai keputusan final pemerintah.
Danantara sebelumnya juga menyatakan rencana tersebut perlu dikaji dari sisi biaya dan manfaat sebelum menentukan sikap. COO Danantara Dony Oskaria menyebut pembahasan harus melihat kebutuhan percepatan transportasi publik sekaligus perhitungan cost and benefit.
Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, KAI, INKA, Danantara, serta pihak terkait lainnya. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan skema pengadaan KRL yang dapat memenuhi kebutuhan transportasi sekaligus tetap mempertimbangkan regulasi dan keberlanjutan industri perkeretaapian dalam negeri.
