JPU: Klaim 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Harus Dibuktikan di Persidangan
![]() |
| Sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membahas tanggapan JPU atas perlawanan tim kuasa hukum terdakwa. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu hingga 99,9 persen. Menurut jaksa, klaim tersebut belum memiliki dasar pembuktian dan harus diuji melalui pemeriksaan di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas perlawanan tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
JPU soroti angka 99,9 persen
JPU menyoroti dalil tim hukum Roy Suryo mengenai perbedaan antara pernyataan ijazah “99,9 persen palsu” dan “100 persen palsu”.
Menurut jaksa, tidak tepat apabila angka 99,9 persen secara otomatis ditafsirkan masih menyisakan 0,1 persen bagian ijazah yang asli, valid, atau benar. JPU menilai kesimpulan tersebut belum didukung oleh dasar pembuktian.
“Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar,” kata JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan pihaknya tidak sedang menyamakan angka 99,9 persen dengan 100 persen secara matematis. Persoalannya, menurut JPU, adalah perlu diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya diukur melalui persentase tersebut.
Jaksa pertanyakan metode pengukuran
Menurut JPU, perlu dijelaskan bagaimana persentase tersebut diperoleh dan apa maksud penggunaannya. Angka persentase dapat merujuk pada tingkat keyakinan terhadap sebuah kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau sekadar bentuk penegasan dalam suatu pernyataan.
“Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan,” ucap JPU.
Jaksa melanjutkan, tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat secara langsung disamakan dengan persentase bagian fisik maupun digital sebuah dokumen.
Karena itu, JPU berpandangan bahwa pernyataan 99,9 persen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang benar-benar asli tanpa pembuktian lebih lanjut di persidangan.
Pembuktian menjadi kunci perkara
JPU menegaskan tugasnya dalam perkara tersebut adalah membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Fokus pembuktian bukan semata-mata pada perdebatan mengenai persentase keaslian ijazah seperti yang didalilkan pihak terdakwa.
“Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas,” jelas JPU.
Dengan demikian, seluruh bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara pokok. Roy Suryo sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Bukti ijazah juga akan diuji di sidang
Selain pernyataan mengenai angka 99,9 persen, tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan sejumlah dalil mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, serta metode Error Level Analysis (ELA).
JPU menilai persoalan tersebut merupakan materi pembuktian yang harus diperiksa dalam persidangan. Jaksa tidak sepakat apabila dalil-dalil tersebut langsung digunakan untuk menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.
“Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap,” tutur JPU.
Roy Suryo didakwa terkait tudingan ijazah palsu
Perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah unggahan Roy Suryo di media sosial memuat tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa dan diadili. Roy Suryo menjalani sidang perkara pokok setelah sebelumnya mengajukan sejumlah permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Senin (5/10/2026), JPU meminta hakim mempertimbangkan bahwa berbagai dalil yang diajukan pihak terdakwa belum dapat dinilai secara final pada tahap tersebut karena pembuktiannya masih harus dilakukan dalam perkara pokok.
Dengan demikian, pernyataan mengenai “99,9 persen palsu” maupun berbagai bukti yang dipersoalkan kedua pihak masih akan diuji melalui proses pembuktian. Hasil akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
