Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka

Kapolri ungkap 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diselundupkan lewat kapal tanker MT Global 168. WNA Taiwan ditetapkan tersangka.

kapolri ungkap penyelundupan 116 ton ketamin senilai rp348 triliun dari kapal mt global 168
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal tanker MT Global 168. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap nilai ekonomi 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang disita dari kapal tanker MT Global 168 mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan estimasi harga pasar gelap. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan melalui operasi gabungan di perairan Sumatera Utara.

Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga ketamin sebesar Rp3 juta per gram. Selain nilai barang bukti, penyitaan ini juga diklaim berpotensi mencegah kerugian biaya rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika.

“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Penyitaan ketamin diklaim cegah potensi biaya rehabilitasi

Suyudi menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi barang bukti, tetapi juga upaya menekan dampak penyalahgunaan zat berbahaya terhadap masyarakat. Perhitungan potensi penghematan biaya rehabilitasi didasarkan pada asumsi biaya per orang selama enam bulan.

“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,”tutup Suyudi.

Nilai potensi penghematan tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang disampaikan dalam keterangan Kapolri, bukan jumlah kerugian negara yang telah terverifikasi.

WNA Taiwan ditetapkan sebagai tersangka

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan ketamin menggunakan MT Global 168.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan, YCY diamankan dalam operasi gabungan saat kapal tersebut diperiksa oleh aparat. Kapal itu diketahui menggunakan bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.

“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keteranganya, Jumat (23/10).

Sementara itu, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial IC sebagai kapten kapal, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, serta RF dan DPW sebagai able seaman.

“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan ketamin, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Penyidikan terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat mengungkap penyelundupan zat berbahaya melalui jalur laut. Adapun proses hukum terhadap YCY masih berjalan, sedangkan tujuh awak kapal lainnya belum berstatus tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka
  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka
  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka
  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka
  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka
  • Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun, WNA Taiwan Jadi Tersangka