Korupsi Motor Listrik MBG, Kejagung Serahkan 5 Tersangka dengan Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
![]() |
| Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis kepada jaksa penuntut umum. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara pengadaan oleh PT YAT pada periode 2025–2026 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp863,8 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Proses tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026).
Ribuan motor listrik dilaporkan tidak lengkap
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik roda dua. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Dari total pengadaan tersebut, penyidik menemukan 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Kondisi itu menjadi salah satu persoalan dalam pengadaan kendaraan untuk program MBG.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Ketiadaan baterai pada sebagian unit dan pelat nomor kendaraan dinas pada seluruh motor yang diserahkan disebut berdampak pada pemanfaatan kendaraan tersebut. Motor-motor itu dilaporkan tidak dapat digunakan maupun dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar
Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Hasil audit tersebut mencatat kerugian sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Anang juga menyampaikan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah penyerahan tahap II. Penahanan dilakukan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.
Lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
- BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
- AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
- YY, Direktur PT YAT.
- AA, Direktur PT ASE.
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat dan pihak perusahaan yang terkait dengan pengadaan motor listrik tersebut. Perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG berlanjut ke tahap penuntutan. Kerugian negara yang mencapai Rp863,8 miliar serta persoalan kelengkapan ribuan unit motor menjadi bagian penting dari perkara yang akan diproses lebih lanjut.
