KPK Buka Penyidikan Gratifikasi di Bengkulu, Vinna Ledy Dipanggil
![]() |
| KPK mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
KPK terbitkan sprindik baru pada Oktober 2026
Budi menjelaskan, penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Vinna Ledy Anggraheni dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Pemanggilan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rejang Lebong
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan Eko Yusanto (EKY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B. Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong, sebagai tersangka.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik mendalami informasi mengenai pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. KPK juga menggali dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
Penyidikan baru di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu kini menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara korupsi di wilayah tersebut. KPK masih mendalami dugaan gratifikasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
