KPU Tegaskan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat Saat Pilpres 2024
![]() |
| Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen yang diterima dan hasil verifikasi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika itu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan penjelasan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Afifuddin menegaskan bahwa KPU menghormati amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK.
Menurut Afifuddin, proses verifikasi dokumen pencalonan pada 2023 berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Dua dokumen menjadi dasar verifikasi KPU
Afifuddin menjelaskan, KPU menggunakan dua dokumen utama sebagai dasar penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut menjadi bahan pemeriksaan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pertama, Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU menjelaskan bahwa penerimaan dokumen tersebut mengikuti asas praduga keabsahan. Dalam penerapannya, dokumen dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
Afifuddin menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari keputusan KPU ketika memverifikasi persyaratan tersebut. Salah satunya, dokumen yang digunakan diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan di bidang terkait.
Selain itu, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Menurut KPU, saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh instansi berwenang.
"Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan," ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, KPU menyatakan tidak menemukan alasan administratif untuk menolak dokumen yang diajukan dalam tahapan pencalonan. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegaskan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan
Penjelasan KPU turut berkaitan dengan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kemungkinan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.
Afifuddin mengatakan, dalam proses verifikasi pada 2023, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan klarifikasi tambahan terhadap dokumen pendidikan Gibran. Penilaian itu didasarkan pada dokumen yang diterima, status dokumen pada saat pemeriksaan, serta tidak adanya laporan yang mempersoalkan persyaratan tersebut.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," ujarnya.
Atas dasar dokumen dan hasil pemeriksaan administratif tersebut, KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan pencalonan pada Pilpres 2024.
"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat," tutur Afifuddin.
KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan calon. Verifikasi administratif terhadap dokumen pencalonan merupakan tanggung jawab KPU, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri menjadi kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
MK soroti bukti pendidikan dan kehati-hatian verifikasi
Penjelasan KPU tersebut muncul setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah juga menilai dokumen yang terungkap dalam persidangan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
Putusan ini perlu dibedakan dari penjelasan KPU mengenai hasil verifikasi administratif pada 2023. KPU mempertahankan bahwa keputusan saat itu didasarkan pada dokumen yang diterima dan ketentuan yang berlaku, sedangkan MK menyampaikan penilaian mengenai bukti pendidikan yang terungkap dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan perlunya prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlapis dalam memeriksa dokumen pencalonan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu.
Afifuddin mengatakan, KPU akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki proses verifikasi persyaratan calon pada pemilu mendatang.
"Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkasnya.
