Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP

KY akan memeriksa majelis hakim PN Jakpus terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam sengketa NCD MNC Asia Holding dan CMNP.

komisi yudisial periksa hakim pn jakarta pusat terkait perkara cmnp
Komisi Yudisial akan memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara CMNP. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diajukan kuasa hukum PT MNC Asia Holding.

Dede Agung Wardhana S.H. dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan pemeriksaan majelis hakim menjadi agenda lanjutan yang akan dilakukan KY. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah diajukan pada 7 Juli 2026.

"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026).

KY akan periksa berkas dan bukti

Agung menjelaskan, KY akan menelaah sejumlah materi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan disebut mencakup berkas perkara, kelengkapan administrasi, bukti-bukti, hingga klarifikasi dari pihak pelapor.

"Komisi Yudisial tidak menyampaikan waktunya, tetapi menyampaikan agenda berikutnya begitu, karena memang kalau etik ini kan internal," ujarnya.

Proses tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst. Pihak pelapor menyampaikan beberapa hal yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sorotan terhadap pihak yang disebut sudah meninggal

Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan Turut Tergugat II, Teddy Kharsadi, yang menurut kuasa hukum telah meninggal dunia pada 2016. Pelapor mempertanyakan diterimanya perubahan gugatan yang menyebut alamat pihak tersebut tidak diketahui.

Agung menilai majelis hakim seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap status dan alamat pihak yang dipanggil dalam perkara. Menurutnya, laporan tersebut mendalilkan adanya persoalan kecermatan dalam proses pemanggilan.

"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk cross check, apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya.

Pihak pelapor juga mempersoalkan amar putusan yang disebut memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. Mereka menilai hal tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Delapan pokok dugaan pelanggaran etik

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding menyampaikan delapan pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara tersebut. Seluruh poin di bawah merupakan dalil atau keberatan pihak pelapor dan masih menjadi materi pemeriksaan KY.

Pertama, pelapor menduga adanya pelanggaran prinsip keadilan terkait penerimaan kesaksian Jusuf Hamka. Pihak MNC Asia Holding mempertanyakan kesaksiannya karena yang bersangkutan disebut memiliki kepentingan sebagai pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat telah menyampaikan keberatan.

Kedua, pelapor mempersoalkan keberadaan Teddy Kharsadi sebagai Turut Tergugat II yang disebut telah meninggal pada 2016. Menurut pihak pelapor, penerimaan perubahan gugatan mengenai alamat yang tidak diketahui dan amar yang mewajibkan pihak tersebut tunduk pada putusan menunjukkan dugaan persoalan pada prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

Ketiga, terdapat keberatan terkait penerapan prinsip piercing the corporate veil. Pihak pelapor menilai putusan menghukum Tergugat I secara pribadi atas NCD yang diterbitkan Bank Unibank tanpa menguraikan secara memadai unsur yang dipersoalkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Keempat, pelapor mempersoalkan standar penerimaan bukti fotokopi. Mereka menyebut fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk mendukung dalil penggugat, sementara fotokopi korespondensi CMNP dengan Unibank dari pihak tergugat disebut ditolak meski didukung keterangan saksi Azhar Syarif.

Kelima, pihak MNC Asia Holding menyatakan sejumlah bukti mengenai transaksi jual beli NCD dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan. Bukti yang disebut antara lain laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, bukti transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.

Keenam, pelapor menilai terdapat dugaan ketidakseimbangan dalam penilaian terhadap saksi dan ahli. Mereka menyebut keterangan lima ahli dari pihak Tergugat, termasuk Gayus Lumbuun dan Yunus Husein, tidak dipertimbangkan secara memadai, sementara keterangan ahli dari pihak CMNP disebut lebih banyak dikutip.

Ketujuh, pihak pelapor mempersoalkan dugaan kebocoran isi putusan. Mereka menyebut media Dandapala memuat pertimbangan putusan serta pernyataan juru bicara PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 pukul 18.25 WIB, ketika salinan putusan disebut belum tersedia bagi para pihak melalui sistem e-court hingga 23 April pukul 06.53 WIB.

Kedelapan, pelapor menyoroti penggunaan frasa "pihak yang menipu" dalam pertimbangan pada halaman 367. Menurut pihak pelapor, istilah tersebut dinilai tendensius karena disebut tidak didukung fakta maupun putusan pidana sebelumnya.

KY masih dalam tahap pemeriksaan

Seluruh poin tersebut merupakan laporan dan keberatan yang diajukan pihak PT MNC Asia Holding melalui kuasa hukumnya. KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim serta materi perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya agenda pemeriksaan tersebut, proses di KY masih berada pada tahap penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang diberikan kuasa hukum pelapor.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP
  • KY Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara CMNP