MA Tegaskan Hakim PN Pati Bisa Dipecat jika Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar
![]() |
| Mahkamah Agung menegaskan akan menindak tegas hakim yang terbukti melakukan praktik transaksional perkara menyusul dugaan suap di PN Pati. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati dapat dipecat atau diproses pidana jika terbukti terlibat praktik suap senilai Rp1 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan sidang praperadilan perkara dugaan pencurian mesin kapal dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, yang menetapkan Utomo sebagai tersangka.
Hakim Agung MA RI, Heru Pramono, mengatakan dugaan suap yang disampaikan secara terbuka dalam audiensi akan menjadi perhatian Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Lembaga tersebut akan menindaklanjuti laporan yang diterima untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Terkait dugaan yang disampaikan secara terbuka, dari Bawas pasti akan melakukan tindakan apabila ada laporan yang sampai," ujar Heru saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Heru menegaskan, dugaan suap tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum melalui pemeriksaan. Karena itu, klarifikasi dan penelusuran fakta menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Bawas MA akan minta klarifikasi hakim terkait
Heru menjelaskan, Bawas MA akan meminta keterangan dari hakim yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan menyusul pemberitaan dan munculnya dugaan suap dalam proses praperadilan di PN Pati.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap apakah benar terdapat pelanggaran kode etik maupun hukum dalam penanganan perkara. Jika ditemukan bukti yang cukup, MA memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap MA terhadap praktik transaksional dalam proses peradilan. Namun, penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga terlibat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Dugaan suap mencuat di tengah insiden penyiraman air
Persoalan di PN Pati turut menjadi sorotan setelah Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengalami insiden penyiraman air mineral saat audiensi pada Jumat (9/10/2026). Peristiwa itu melibatkan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang saat itu mendampingi warga dalam audiensi dengan pihak pengadilan.
Insiden tersebut terjadi ketika proses audiensi berlangsung dan kemudian memicu perhatian terhadap perilaku pihak-pihak yang terlibat di lingkungan pengadilan. Dugaan suap senilai Rp1 miliar juga menjadi bagian dari persoalan yang mencuat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya turut menyatakan perhatian serius atas penyiraman air terhadap Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman itu menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan atau misbehaving in court.
MA dan KY soroti integritas lembaga peradilan
Dugaan suap dan insiden di PN Pati memunculkan perhatian terhadap integritas penyelenggaraan peradilan. MA menekankan bahwa hakim maupun aparatur pengadilan tidak boleh melakukan praktik transaksional dalam menangani perkara.
Sementara itu, sikap KY terhadap insiden penyiraman air menegaskan pentingnya menjaga martabat pengadilan dalam setiap proses komunikasi maupun penyampaian aspirasi. Perbedaan pendapat dengan lembaga peradilan seharusnya tetap disampaikan melalui cara yang sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
Penanganan dugaan suap di PN Pati kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil penelusuran Bawas MA dan proses hukum yang relevan.
MA menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika praktik suap terbukti melibatkan hakim atau aparatur pengadilan. Di sisi lain, dugaan suap senilai Rp1 miliar tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif sebelum pihak yang bersangkutan dapat dinyatakan bersalah.
