Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026

MK memasuki tahap sidang putusan terhadap perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 5-6 Oktober 2026.

sidang MK sengketa syarat pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi memasuki tahap akhir perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, tahapan pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 berada dalam rentang 5-6 Oktober 2026.

Perkara terkait syarat pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka dalam petitumnya antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut telah menjalani rangkaian persidangan sejak September 2026. MK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, serta pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober.

Pada 2 Oktober 2026, MK juga menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Saldi Isra minta semua pihak menunggu

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta para pihak memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari seluruh keterangan dan alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

Saldi juga menjelaskan bahwa waktu pengucapan putusan perkara PHPU Presiden tidak harus ditetapkan atau diumumkan dalam persidangan sebelumnya.

“Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak,” kata Saldi.

Dengan demikian, para pihak diminta menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah mengenai kapan persisnya putusan perkara tersebut dibacakan.

MK dan kewenangan menguji syarat pendidikan

Salah satu persoalan penting dalam perkara ini bukan hanya mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU.

Dalam persidangan pada 23 September, KPU sebagai Termohon menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan syarat pencalonan dan bukan perselisihan hasil pemilu. KPU menilai sengketa mengenai proses pencalonan semestinya diajukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi pada 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat. Menurut KPU, tidak terdapat pengaduan masyarakat pada saat tahapan pencalonan yang mempersoalkan dokumen persyaratan pasangan tersebut.

Bawaslu dalam persidangan juga menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat untuk Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Pemohon meminta sejumlah hal kepada MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan Keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Permintaan tersebut merupakan petitum dari pihak pemohon dan belum menjadi putusan Mahkamah.

Putusan MK masih ditunggu

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh rangkaian pembuktian berlangsung.

PMK Nomor 1 Tahun 2026 mencantumkan pengucapan putusan pada rentang 5-6 Oktober 2026. Namun, waktu sidang pengucapan putusan perkara ini tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK.

Saldi Isra sebelumnya juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas dan menyerahkan proses pengambilan keputusan kepada majelis hakim.

“Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” kata Saldi.

Putusan MK nantinya akan menentukan akhir dari perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026
  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026
  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026
  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026
  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026
  • MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada 5-6 Oktober 2026