Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan

Mobil perwira TNI dirusak massa usai kecelakaan dengan pemotor wanita di Lamongan. TNI menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira tersebut.

mobil perwira tni dirusak massa usai kecelakaan dengan pemotor wanita di lamongan
Mobil Toyota Rush putih yang dikemudikan seorang perwira TNI mengalami kerusakan setelah dikejar dan dirusak massa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mobil Toyota Rush putih yang dikemudikan seorang perwira TNI berpangkat Kapten berinisial BS dirusak massa setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor wanita di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Babat-Jombang, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.

Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan menyelesaikan persoalan bersama korban secara kekeluargaan di Mapolsek Ngimbang. Meski demikian, institusi TNI tetap menjatuhkan sanksi administratif kepada perwira tersebut, termasuk penundaan kenaikan pangkat.

"Kami akan menindak tegas kepada anggota, fisik maupun sanksi administrasi," ujar Letkol Inf Deni, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Kronologi kecelakaan dan aksi perusakan mobil

Kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan Kapten BS bertabrakan dengan Sherly Ardelia Belinda, seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Setelah kejadian, pengemudi mobil diduga tidak berhenti untuk menolong korban dan justru menjauh dari lokasi.

Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang menduga pengemudi berusaha meninggalkan tempat kejadian. Warga kemudian mengejar mobil tersebut hingga beberapa kilometer.

Setelah kendaraan berhenti, sejumlah warga meluapkan kemarahan dengan merusak mobil Toyota Rush berwarna putih itu. Kaca dan bodi kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi massa.

Polisi dan TNI tangani insiden

Polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan untuk mencegah aksi perusakan meluas. Pengemudi mobil kemudian dievakuasi ke Markas Kodim 0812 Lamongan.

Sementara itu, kepolisian bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) masih mendalami kronologi kecelakaan dan aksi perusakan kendaraan tersebut. Proses penanganan juga mencakup penelusuran aspek hukum dari kedua peristiwa itu.

TNI jatuhkan sanksi administratif

Dandim 0812 Lamongan menegaskan bahwa institusinya akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Kapten BS mencakup penundaan kenaikan pangkat.

Penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak terkait tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mendalami peristiwa tersebut. Kepolisian dan Polisi Militer masih melakukan pemeriksaan guna memastikan rangkaian kejadian serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan
  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan
  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan
  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan
  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan
  • Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Tabrak Pemotor Wanita di Lamongan