Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Kalsel
![]() |
| Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di Laut Jawa. Setelah penetapan tersebut, AY kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan tersangka dilakukan selama proses penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Trunoyudo, Kamis (1/10/2026).
Penyidikan masih berlangsung
Trunoyudo mengatakan penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara KM Virgo Transport 8.
Penanganan kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditangani oleh pihaknya.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Polisi belum ungkap dasar penetapan tersangka
Meski AY telah berstatus tersangka, polisi belum menjelaskan secara rinci dasar yang membuat nakhoda tersebut terjerat dalam perkara kecelakaan kapal. Penyidik masih mendalami berbagai informasi dan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kukuh mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
KM Virgo Transport 8 bawa 243 orang
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelum kejadian, kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026 dengan membawa 243 orang.
Penetapan nakhoda sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa kecelakaan dan tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
