Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang

Polisi menangkap DSA terkait pencurian perangkat BTS Rp481 juta di Tangerang. Pelaku diduga menyamar sebagai petugas provider saat beraksi.

polisi amankan perangkat BTS hasil pencurian di Tangerang
Polisi mengamankan sejumlah perangkat BTS yang diduga hasil pencurian di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polisi menangkap pria berinisial DSA (37) yang diduga terlibat pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) senilai Rp481,6 juta di Kota Tangerang, Banten.

Dalam menjalankan aksinya, DSA bersama seorang rekannya diduga menyamar sebagai petugas perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Keduanya mendatangi lokasi tower dan mengaku hendak melakukan perbaikan, tetapi tidak dapat menunjukkan surat tugas.

Kasus tersebut diungkap Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima laporan pencurian perangkat BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Terungkap dari CCTV dan nomor kendaraan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni B-2583-TRU. Kendaraan itu kemudian ditelusuri hingga diketahui terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan kendaraan tersebut.

DSA akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Modus menyamar sebagai petugas provider

Dalam aksinya, DSA dan rekannya disebut memiliki pembagian tugas. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi keadaan, sementara rekannya masuk ke area tower untuk mengambil modul perangkat BTS.

Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, mereka panik dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

Petunjuk dari kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan hingga polisi mengarah kepada DSA.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku dan menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Polisi temukan puluhan modul BTS

Selain rumah kontrakan, DSA disebut sengaja menyewa rumah lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk menyimpan barang.

Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan sejumlah Radio Receiver Unit (RRU). Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara.

Barang bukti yang disita antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), enam UBBP G1A, 11 UBBP G2, lima UBBP G3, dan satu UBBP H2.

Polisi juga mengamankan 17 unit RRU yang terdiri atas empat RRU 2219, satu RRU 4499, dan 12 RRU 5592. Selain perangkat BTS, petugas menyita dua telepon seluler dan uang tunai Rp2,8 juta.

Kerugian perusahaan Rp481,6 juta

Dalam laporan pencurian, sejumlah perangkat yang hilang dari lokasi antara lain modul BTS, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, serta perangkat pendukung lainnya.

Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu alasan perkara pencurian perangkat BTS ini terus dikembangkan oleh penyidik.

Polisi masih buru pelaku lain

Polisi belum menghentikan penyelidikan setelah menangkap DSA. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” kata AKBP Parikhesit.

Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan rangkaian pencurian perangkat BTS tersebut.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang
  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang
  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang
  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang
  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang
  • Nyamar Jadi Petugas Provider, Pria Ditangkap Usai Curi Perangkat BTS Rp481 Juta di Tangerang