Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan
![]() |
| Perpres ojol Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit, mengatur tarif angkutan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan. (Ilustrasi: Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol), mulai dari pengangkutan penumpang, penetapan tarif, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan penerbitan regulasi tersebut dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dasco, penyusunan Perpres ini melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi untuk menampung aspirasi para pengemudi serta pelaku industri transportasi berbasis platform digital.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup pengiriman barang dan makanan. Pembagian kewenangan antarkementerian turut diatur agar kebijakan teknis terkait operasional ojol dapat berjalan lebih terarah.
Tiga kementerian mendapat kewenangan berbeda
Dalam pelaksanaannya, pemerintah membagi tugas pengaturan ekosistem ojol kepada tiga kementerian utama, yaitu Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu bagi para mitra pengemudi, termasuk dalam pengawalan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Sementara itu, Kemenhub bertanggung jawab terhadap pengaturan angkutan penumpang beserta struktur tarifnya. Adapun Komdigi menangani pengaturan layanan pengiriman barang dan makanan yang diselenggarakan melalui platform digital.
Pembagian tugas tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap kementerian dalam membina ekosistem transportasi online. Dengan begitu, pengaturan layanan tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penumpang, tetapi juga mencakup aktivitas pengantaran yang menjadi sumber penghasilan para mitra pengemudi.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Dasco dalam keterangannya.
Aturan turunan disiapkan setelah Perpres terbit
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan bagi kementerian terkait untuk menyusun ketentuan teknis sesuai kewenangannya. Aturan turunan diperlukan agar ketentuan mengenai transportasi penumpang, tarif, kemitraan, serta pengantaran barang dan makanan dapat diterapkan secara lebih terperinci.
Pemerintah juga menyiapkan forum koordinasi lintas kementerian untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi tersebut. Forum ini akan melibatkan Kementerian UMKM, Kemenhub, dan Komdigi, dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai ketua.
Berdasarkan keterangan pemerintah yang diberitakan setelah peluncuran, peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah berupaya membangun tata kelola transportasi berbasis platform digital yang lebih terkoordinasi. Pelaksanaan aturan turunannya akan menjadi tahap penting untuk menerjemahkan ketentuan Perpres ke dalam kebijakan teknis yang berkaitan langsung dengan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna layanan.
