Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan dan 8 Pengedar Diproses
![]() |
| Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Utara dan mengamankan 36 orang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi yang melibatkan ratusan personel tersebut, petugas mengamankan 36 orang, terdiri atas 28 pengguna yang akan direhabilitasi dan delapan orang yang diduga sebagai pengedar untuk diproses hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 9 Oktober 2026.
"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Kristian kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Sembilan wilayah di Sumatera Utara menjadi sasaran
Operasi di Sumatera Utara melibatkan 451 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, dan jajaran kepolisian resor. Kegiatan tersebut juga didukung 15 personel Badan Narkotika Nasional (BNN), dua personel TNI, serta 27 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran penggerebekan meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kristian menjelaskan, hasil operasi menunjukkan adanya perbedaan penanganan terhadap orang-orang yang diamankan berdasarkan peran masing-masing. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi, sementara delapan orang lainnya yang merupakan pengedar akan diproses melalui jalur hukum.
"Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna dan akan direhabilitasi, sedangkan 8 orang lainnya merupakan pengedar yang akan diproses hukum," ujar Kristian.
Sabu hingga mesin judi disita petugas
Dari sejumlah lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba dan kegiatan lain di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan mencakup 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, serta 25 buah korek api atau mancis.
Petugas juga menyita 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, dan empat senjata tajam. Selain itu, ditemukan lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari hasil operasi yang akan didalami lebih lanjut oleh petugas. Penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang menghubungkan sejumlah lokasi peredaran narkoba.
Polisi buru bandar besar pemasok narkoba
Kristian menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penggerebekan di tingkat lokasi. Bareskrim Polri akan mendalami jalur distribusi narkoba untuk mengidentifikasi pemasok besar dan mengetahui apakah berbagai kawasan rawan tersebut terhubung dalam satu jaringan atau berasal dari jaringan berbeda.
Penyelidikan itu juga mencakup penindakan di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta, yang menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba sejak pekan sebelumnya.
"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu, apakah merupakan satu jaringan atau berbeda dan saling terkait. Kita akan buru bandar besarnya," tegasnya.
Upaya membongkar jaringan pemasok dinilai penting untuk menelusuri sumber pasokan yang memasok peredaran narkoba di berbagai wilayah. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan hasil operasi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi tersebut.
Masyarakat diminta aktif membantu pemberantasan narkoba
Selain penindakan, Kristian meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, pemangku kepentingan, dan warga disebut diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran.
"Kami sangat berharap sinergitas antara Polri, pemangku kepentingan, dan khususnya masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat akan memutus mata rantai bandar narkoba," tutupnya.
Bareskrim Polri bersama jajaran terkait masih mendalami hasil penggerebekan di sembilan wilayah Sumatera Utara. Selain memproses para terduga pengedar, aparat menargetkan pengungkapan jaringan pemasok agar pemberantasan narkoba dapat menjangkau pihak yang berada di balik distribusi.
