Ruben Onsu Adukan Dugaan Laporan Palsu Usai Dituduh Lakukan Pencabulan Sesama Jenis
![]() |
| Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menempuh langkah hukum terkait laporan dugaan pencabulan yang ditujukan kepadanya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Presenter Ruben Onsu menempuh langkah hukum dengan mengadukan dugaan laporan palsu setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pencabulan sesama jenis. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan bahwa tuduhan tersebut dibantah dan pihaknya memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Minola mengungkapkan, pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan laporan palsu itu diajukan pada 17 Oktober 2026. Pihak-pihak yang disebut terlibat dalam laporan sebelumnya akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian.
Ruben Onsu adukan dugaan laporan palsu
Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben menggunakan hak hukumnya untuk mengadukan dugaan laporan palsu yang dinilai merugikan kliennya. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Atas tuduhan itu, Ruben menggunakan haknya untuk mengadukan dugaan laporan palsu,” ujarnya.
“Klien kami membuat pengaduan masyarakat atau dumas terkait dugaan laporan palsu, pada 17 Oktober 2026. Semua pihak yang terlibat dalam laporan itu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian,” imbuhnya.
Menurut Minola, Ruben tidak menunjukkan kepanikan ketika mengetahui adanya laporan dugaan pencabulan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa. Ia justru mempertanyakan kemungkinan adanya motif lain di balik tuduhan tersebut.
“Ya lucu saja karena semuanya seperti sudah dipersiapkan. Mungkin dikira untuk barang ‘barteran’. Tapi Ruben memilih melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya menambahkan.
Kuasa hukum pilih jalur hukum
Minola menegaskan Ruben tidak akan terlibat dalam perang opini di media sosial. Pihaknya memilih mengikuti proses hukum untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepada presenter tersebut.
Ia juga menyebut pihak yang membuat laporan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
“Ketika proses hukum berjalan dan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah,” imbuh pengacara 57 tahun itu.
Selain membantah tuduhan pencabulan, Minola turut mempertanyakan legalitas serta kapasitas pihak pelapor yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi tertentu. Ia menyatakan pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut untuk diuji melalui proses hukum.
“Silakan dibuktikan nanti laporannya. Kalau kami, memilih melaporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut,” tuturnya.
Ruben sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan aliansi mahasiswa ke Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2026 atas dugaan pencabulan sesama jenis. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat dua hingga tiga orang yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang disebut terjadi pada 2024.
Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, Ruben melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan terkait dugaan laporan palsu dan menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan.
Status serta hasil pemeriksaan terhadap laporan kedua belah pihak akan bergantung pada pendalaman aparat kepolisian. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat menetapkan kebenaran tuduhan maupun dugaan laporan palsu tersebut.
