Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi

Saksi ahli menilai dakwaan Richard Lee lemah karena unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dinilai tidak terpenuhi.

richard lee menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan uu kesehatan
Richard Lee menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Saksi ahli hukum kesehatan, Sundoyo, menilai dakwaan terhadap Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tidak memenuhi unsur pidana. Pandangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2026.

Dalam persidangan tersebut, Richard Lee menghadirkan Sundoyo untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa pembuktian tindak pidana harus mencakup seluruh unsur yang tercantum dalam pasal yang didakwakan.

“Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal tersebut,” ungkapnya kepada awak media usai sidang.

Sundoyo soroti unsur produksi produk skincare

Salah satu hal yang menjadi perhatian Sundoyo adalah penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sundoyo mempertanyakan unsur produksi dalam perkara yang menjerat Richard Lee. Menurut keterangan yang disampaikannya, produk skincare yang dipermasalahkan diproduksi oleh perusahaan lain, bukan oleh terdakwa secara langsung.

“Nah pertanyaan saya, apakah terdakwa yang memproduksi skincare yang tengah dipermasalahkan? Sepengetahuan saya kan perusahaan lain yang memproduksi. Artinya apa? Unsurnya tidak terpenuhi,” tuturnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Sundoyo menilai unsur pidana terkait produksi perlu dibuktikan sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Richard Lee. Penilaian itu menjadi salah satu dasar argumennya mengenai kelemahan dakwaan dalam perkara tersebut.

Perkara penandaan kemasan jadi sorotan

Sundoyo juga menyoroti unsur peredaran sediaan farmasi yang harus memenuhi standar keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu. Ia menilai persoalan yang menjadi inti perkara Richard Lee berkaitan dengan penandaan kemasan produk.

Menurutnya, aspek tersebut perlu dibedakan dari unsur pelanggaran terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan. Pembedaan ini dinilai penting untuk menentukan apakah perbuatan yang dipersoalkan sesuai dengan unsur pasal dalam dakwaan.

Atas dasar itu, Sundoyo berpandangan bahwa dakwaan terhadap Richard Lee lemah jika ditinjau dari hukum pidana materiil. Namun, keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan, bukan putusan akhir pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan.

Perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee masih harus dinilai berdasarkan fakta persidangan serta pembuktian unsur-unsur hukum yang didakwakan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi
  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi
  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi
  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi
  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi
  • Saksi Ahli Sebut Dakwaan Richard Lee Lemah, Ini Alasan Unsur Pidana Dinilai Tak Terpenuhi