Tol Prosiwangi Mulai Bertarif, Cek Daftar Harga Gending–Kraksaan hingga Paiton
![]() |
| Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Segmen Gending-Paiton mulai memberlakukan tarif setelah masa sosialisasi gratis selama 14 hari. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pengguna Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton mulai dikenakan tarif sejak Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini diberlakukan setelah masa sosialisasi gratis selama 14 hari berakhir, dengan biaya perjalanan kendaraan Golongan I mulai Rp16.000 hingga Rp36.000, bergantung pada jarak yang ditempuh.
PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) menetapkan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026. Keputusan itu mengatur golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada ruas Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton.
Daftar tarif Tol Prosiwangi Gending–Paiton
Besaran tarif dibedakan berdasarkan golongan kendaraan dan ruas yang dilalui. Tarif yang berlaku juga sama untuk perjalanan dari arah sebaliknya.
Berikut rincian tarif Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
| Golongan Kendaraan | Gending–SS Kraksaan | Gending–SS Paiton | SS Kraksaan–SS Paiton |
| Golongan I | Rp16.000 | Rp36.000 | Rp20.000 |
| Golongan II dan III | Rp24.000 | Rp54.500 | Rp30.500 |
| Golongan IV dan V | Rp32.000 | Rp72.500 | Rp40.500 |
Untuk kendaraan Golongan I, perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan dikenakan tarif Rp16.000, sedangkan perjalanan hingga SS Paiton sebesar Rp36.000. Jika perjalanan hanya dilakukan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton, tarifnya Rp20.000.
Pada kendaraan Golongan II dan III, tarif perjalanan Gending–SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp24.000, sementara Gending–SS Paiton mencapai Rp54.500. Untuk perjalanan SS Kraksaan–SS Paiton, pengguna dikenakan tarif Rp30.500.
Adapun kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp32.000 untuk perjalanan Gending–SS Kraksaan. Perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan Rp72.500, sedangkan ruas SS Kraksaan–SS Paiton bertarif Rp40.500.
Tarif berlaku setelah 231 ribu kendaraan melintas gratis
Sebelum pemberlakuan tarif, JPB menggelar masa sosialisasi tanpa tarif atau Rp0 selama 14 hari, terhitung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2026. Selama periode tersebut, kendaraan dapat melintasi Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton tanpa dikenakan biaya perjalanan.
JPB mencatat sebanyak 231.692 kendaraan melintasi ruas tersebut selama masa sosialisasi. Angka itu merupakan akumulasi lalu lintas dari kedua arah perjalanan.
Berakhirnya periode gratis menandai dimulainya penerapan tarif resmi pada segmen tol tersebut. Pengguna jalan kini perlu memperhatikan golongan kendaraan dan gerbang yang digunakan agar dapat memperkirakan biaya perjalanan.
Dasar penetapan tarif Tol Prosiwangi
Penerapan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending–SS Kraksaan–SS Paiton.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tarif perjalanan ditetapkan berdasarkan klasifikasi kendaraan dan ruas yang dilalui. Perbedaan golongan kendaraan membuat biaya perjalanan pada rute yang sama tidak selalu seragam.
Pengguna jalan yang hendak melintasi Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton perlu menyesuaikan perkiraan biaya dengan rute dan golongan kendaraannya. Tarif tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2026 setelah masa sosialisasi gratis berakhir.
