Scroll ke bawah untuk melanjutkan

5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK mengungkap 5 fakta pinjol ilegal dan investasi bodong, termasuk 702 ribu rekening yang diblokir akibat penipuan keuangan.

ilustrasi pinjol ilegal dan penipuan investasi melalui layanan keuangan digital
Ilustrasi pinjaman online ilegal dan investasi bodong. (Dok. Canva/89Stocker)

PEWARTA.CO.ID — Pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 merupakan layanan pinjol ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Ancaman penipuan juga terlihat dari banyaknya rekening yang harus diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan.

Nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan layanan keuangan digital, terutama saat menerima tawaran pinjaman maupun investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Fakta pinjol ilegal dan investasi bodong yang mengancam masyarakat Indonesia

Berikut lima fakta mengenai maraknya pinjol ilegal, investasi bodong, dan upaya OJK melindungi masyarakat dari penipuan keuangan.

1. OJK temukan 241 pinjol ilegal dalam dua bulan

Pinjol ilegal masih mendominasi temuan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani Satgas PASTI selama Agustus hingga September 2026.

Dalam periode tersebut, terdapat 241 entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan dan ditangani.

Selain itu, Satgas PASTI mencatat delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.

Jika dihitung secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, jumlah temuan aktivitas keuangan ilegal jauh lebih besar.

Berikut rinciannya:

Jenis Aktivitas Ilegal Jumlah
Pinjol ilegal 1.199 entitas
Investasi ilegal 250 entitas
Pergadaian ilegal 38 entitas
Aktivitas keuangan ilegal lainnya 2 aktivitas

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa praktik keuangan ilegal masih ditemukan melalui berbagai bentuk layanan yang menyasar masyarakat.

Penyebarannya juga semakin beragam karena pelaku memanfaatkan internet, media sosial, aplikasi, hingga layanan pesan instan untuk menawarkan produk keuangan tanpa izin.

2. Pinjol ilegal menyebar melalui media sosial dan aplikasi

Salah satu cara pelaku menjaring korban adalah menawarkan pinjaman melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan aplikasi percakapan.

Mereka biasanya menggunakan promosi pencairan dana cepat untuk menarik perhatian calon peminjam.

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat sejumlah risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal berpotensi menerapkan bunga dan biaya pinjaman yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan dengan cara yang merugikan peminjam.

Masyarakat juga perlu mewaspadai layanan pinjaman yang menggunakan nama atau identitas perusahaan tertentu untuk memberikan kesan seolah-olah memiliki izin resmi.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam sebaiknya memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK.

Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam layanan pinjaman yang tidak memiliki perlindungan sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

3. Investasi bodong dan pergadaian ilegal masih bermunculan

Ancaman keuangan ilegal tidak hanya berasal dari pinjol, tetapi juga penawaran investasi dan layanan pergadaian tanpa izin.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan 250 entitas investasi ilegal dan 38 entitas pergadaian ilegal.

Khusus selama Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memiliki izin dari OJK.

Penindakan tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan layanan pergadaian yang tidak memiliki izin.

Pasalnya, layanan ilegal berpotensi menerapkan bunga tinggi, menggunakan perjanjian yang tidak jelas, serta memberikan perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan milik nasabah.

Sementara itu, penawaran investasi bodong biasanya menarik perhatian melalui janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko maupun kegiatan usaha yang mendasarinya.

4. IASC blokir 702.833 rekening terkait penipuan

Selain menangani pinjol dan investasi ilegal, OJK juga memperkuat upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Lembaga ini menjadi salah satu sarana untuk menangani laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan sekaligus mempercepat upaya pemblokiran rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, IASC memperoleh dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Sebanyak 702.833 rekening di antaranya berhasil diblokir.

Tidak hanya rekening, IASC juga mencatat keberhasilan pemblokiran dana terkait penipuan dengan nilai mencapai Rp825,2 miliar.

Selain itu, dana sebesar Rp207,16 miliar telah difasilitasi untuk dikembalikan kepada korban.

Besarnya jumlah rekening yang diblokir menunjukkan pentingnya kecepatan penanganan ketika terjadi penipuan transaksi keuangan.

Semakin cepat korban melaporkan kejadian, semakin besar peluang pihak terkait melakukan penelusuran dan mengambil tindakan terhadap rekening yang digunakan pelaku.

5. OJK minta masyarakat lebih waspada terhadap penipuan digital

OJK bersama Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman, investasi, maupun layanan keuangan lain yang tidak memiliki legalitas jelas.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban penipuan keuangan digital.

Periksa legalitas layanan keuangan.

Pastikan perusahaan penyedia pinjaman, investasi, dan pergadaian memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK.

Jangan tergiur keuntungan tidak masuk akal.

Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan bisa diperoleh dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Hindari tautan mencurigakan.

Jangan sembarangan membuka tautan penawaran pinjaman atau investasi yang dikirim melalui media sosial, pesan pribadi, maupun situs dengan sumber yang tidak jelas.

Waspadai penyamaran identitas.

Pelaku penipuan dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil orang yang dikenal untuk meminta uang.

Sebelum melakukan transfer, pastikan identitas pihak yang meminta bantuan melalui saluran komunikasi lain yang sudah terverifikasi.

Lindungi data pribadi.

Jangan pernah memberikan informasi rekening, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

Segera laporkan aktivitas keuangan ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal, investasi bodong, maupun praktik keuangan ilegal lainnya dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Perlindungan konsumen keuangan perlu diperkuat

Maraknya pinjol ilegal, investasi bodong, dan penipuan digital menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi berbagai risiko dalam menggunakan layanan keuangan.

Penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2026 menjadi salah satu gambaran upaya pengawasan yang dilakukan OJK bersama Satgas PASTI.

Sementara itu, pemblokiran lebih dari 702 ribu rekening melalui IASC memperlihatkan besarnya skala penanganan penipuan transaksi keuangan di Indonesia.

Selain penindakan terhadap pelaku, pemahaman masyarakat mengenai legalitas layanan keuangan dan keamanan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam mencegah kerugian.

Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman, menginvestasikan uang, maupun melakukan transfer kepada pihak yang belum terverifikasi.

Kewaspadaan tersebut menjadi langkah awal untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, investasi bodong, dan berbagai modus penipuan keuangan digital.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir
  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir
  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir
  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir
  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir
  • 5 Fakta Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ancam Warga RI, 702 Ribu Rekening Sudah Diblokir