7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan 5 Cara Menghindarinya
![]() |
| Ilustrasi layanan pinjaman online ilegal yang berisiko merugikan masyarakat melalui bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan penagihan tidak wajar. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal sebelum mengajukan pinjaman agar tidak terjebak layanan keuangan yang merugikan.
Pinjol ilegal masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bahkan menemukan dan menangani 241 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Meski menawarkan pencairan uang dengan cepat dan persyaratan mudah, layanan pinjol ilegal berisiko membebani peminjam dengan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan melalui intimidasi.
Berbeda dengan layanan pinjaman resmi, penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Lantas, bagaimana cara mengenali pinjol ilegal dan menghindari jebakannya?
7 ciri-ciri pinjol ilegal
Mengutip informasi dari laman resmi OJK, berikut tujuh ciri pinjol ilegal dan lima cara untuk menghindarinya.
1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK
Ciri paling utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Penyedia pinjaman yang beroperasi tanpa izin tidak memiliki status sebagai penyelenggara pinjaman online legal sesuai ketentuan OJK.
Karena itu, masyarakat jangan langsung percaya pada layanan yang mengaku sebagai perusahaan pinjaman resmi.
Periksa terlebih dahulu nama perusahaan dan legalitas layanannya melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Menawarkan pinjaman melalui SMS dan WhatsApp
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman secara langsung melalui pesan singkat atau SMS dan WhatsApp.
Pesan tersebut biasanya berisi tawaran dana cepat dengan persyaratan yang sangat mudah.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila menerima penawaran pinjaman dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika sebelumnya tidak pernah mengajukan permintaan pinjaman kepada perusahaan tersebut.
Jangan terburu-buru mengeklik tautan atau menghubungi nomor yang tercantum dalam pesan.
3. Mengenakan bunga dan denda sangat tinggi
Ciri berikutnya adalah penerapan bunga dan denda yang tidak wajar.
Menurut informasi OJK dalam materi edukasi yang dirujuk, pinjol ilegal dapat mengenakan bunga sekitar 1 hingga 4 persen per hari.
Biaya tambahan lainnya bahkan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
Besarnya biaya tersebut dapat membuat jumlah utang meningkat dalam waktu singkat dan menyulitkan peminjam ketika harus melunasinya.
Karena itu, calon peminjam perlu memeriksa secara terperinci bunga, biaya tambahan, serta jumlah pembayaran sebelum menyetujui perjanjian pinjaman.
4. Memberikan waktu pelunasan sangat singkat
Pinjol ilegal juga sering memberikan jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Akibatnya, peminjam dapat menghadapi perubahan tenggat pembayaran atau kewajiban pelunasan dalam waktu yang lebih singkat dari perkiraan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar dalam waktu singkat.
Pastikan seluruh ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman tercantum dengan jelas sebelum menyetujui transaksi.
5. Meminta akses berlebihan ke data pribadi
Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke berbagai informasi yang tersimpan di ponsel pengguna.
Data yang diminta dapat mencakup daftar kontak, foto, video, lokasi, hingga informasi pribadi lainnya.
Akses tersebut berisiko disalahgunakan, terutama ketika peminjam mengalami keterlambatan atau gagal membayar pinjaman.
Data pribadi bahkan dapat digunakan untuk menghubungi orang-orang yang ada dalam daftar kontak peminjam.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan izin akses aplikasi, terutama terhadap informasi yang tidak berkaitan langsung dengan layanan pinjaman.
6. Melakukan penagihan dengan intimidasi
Praktik penagihan yang tidak beretika juga menjadi salah satu ciri pinjol ilegal.
OJK mengingatkan bahwa layanan ilegal dapat melakukan penagihan melalui teror, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam.
Tekanan tersebut tidak jarang turut melibatkan orang lain yang nomor teleponnya tersimpan dalam daftar kontak peminjam.
Cara penagihan semacam ini dapat menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu kehidupan pribadi seseorang.
7. Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas
Pinjol ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan yang jelas untuk membantu pengguna ketika menghadapi masalah.
Identitas perusahaan dan alamat kantornya juga sering tidak dapat dipastikan.
Kondisi tersebut membuat peminjam kesulitan menyampaikan keluhan atau mencari penyelesaian apabila terjadi perselisihan terkait pinjaman.
Masyarakat sebaiknya menghindari penyedia layanan yang tidak transparan mengenai identitas perusahaan, alamat, maupun saluran pengaduannya.
5 cara menghindari pinjol ilegal menurut OJK
Setelah mengenali ciri-cirinya, masyarakat juga perlu mengetahui langkah pencegahan agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.
OJK memberikan lima tips yang dapat diterapkan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
1. Jangan mengeklik tautan penawaran pinjaman mencurigakan
Hindari mengeklik tautan atau menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam pesan SMS maupun WhatsApp berisi tawaran pinjaman yang tidak jelas asalnya.
Pesan semacam itu dapat menjadi salah satu cara pelaku pinjol ilegal menjaring calon korban.
Apabila menerima penawaran dari nomor tidak dikenal, sebaiknya abaikan dan jangan memberikan informasi pribadi.
2. Periksa izin perusahaan melalui kanal resmi OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan perusahaan penyedia layanan telah memiliki izin sesuai ketentuan OJK.
Pemeriksaan legalitas dapat dilakukan melalui beberapa saluran berikut:
- Kontak OJK 157.
- WhatsApp OJK: 081 157 157 157.
- Email: konsumen@ojk.go.id.
- Situs resmi: www.ojk.go.id.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa layanan pinjaman yang akan digunakan bukan berasal dari penyedia ilegal.
3. Jangan mudah tergiur pencairan dana cepat
Penawaran pinjaman dengan proses pencairan sangat cepat dan persyaratan tidak masuk akal perlu diwaspadai.
Pelaku pinjol ilegal sering menggunakan kemudahan tersebut untuk menarik perhatian masyarakat yang sedang membutuhkan uang.
Sebelum menerima tawaran, periksa terlebih dahulu identitas perusahaan dan seluruh ketentuan pinjamannya.
4. Hapus pesan dan blokir nomor penawaran ilegal
Jika menerima pesan penawaran pinjaman yang mencurigakan melalui SMS atau WhatsApp, segera hapus pesan tersebut.
OJK juga menyarankan masyarakat memblokir nomor pengirim agar tidak kembali menerima penawaran serupa.
Jangan merespons pesan tersebut dengan mengirimkan data pribadi atau dokumen identitas.
5. Ajukan pinjaman sesuai kemampuan keuangan
Masyarakat sebaiknya hanya meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Sebelum mengajukan pinjaman, hitung terlebih dahulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan dan melunasi seluruh kewajiban.
Jangan memaksakan diri mengambil pinjaman dalam jumlah besar apabila penghasilan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Pastikan legalitas sebelum mengajukan pinjaman online
Maraknya pinjol ilegal menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko penipuan dan penyalahgunaan layanan keuangan digital.
Temuan 241 entitas pinjol ilegal oleh Satgas PASTI selama Agustus hingga September 2026 menjadi pengingat bahwa penawaran pinjaman tanpa izin masih ditemukan.
Mengenali tujuh ciri pinjol ilegal dan menerapkan lima langkah pencegahan dari OJK dapat membantu masyarakat menghindari praktik pinjaman yang merugikan.
Hal terpenting adalah tidak mudah tergiur pencairan dana cepat tanpa memeriksa legalitas penyedia layanan.
Sebelum meminjam uang secara online, pastikan perusahaan memiliki izin resmi, biaya pinjaman dijelaskan secara transparan, serta tersedia layanan pengaduan yang dapat dihubungi.
Dengan lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat dapat mengurangi risiko terjebak bunga tinggi, penagihan intimidatif, maupun penyalahgunaan data pribadi.
