Apakah Bencana Alam Hanya Merusak Lingkungan, atau Bisa Juga Mengancam Keuangan Negara?

BENCANA alam selama ini sering dipandang sebagai persoalan lingkungan dan kemanusiaan. Ketika banjir melanda atau kebakaran hutan terjadi di berbagai wilayah Indonesia, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada kerusakan lingkungan, korban terdampak, dan proses penanganan bencana. Sebetulnya, ada persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu dampaknya terhadap keuangan negara. Sepanjang September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 333 kejadian bencana yang didominasi oleh fenomena hidrometeorologi kering, di mana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencakup 82,3% dari total kejadian (274 kejadian) di 32 provinsi, disusul oleh banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta masing-masing satu kejadian gempa bumi dan erupsi gunung api. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan bencana membutuhkan perhatian serius, bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi pengelolaan anggaran pemerintah.
Bencana yang terjadi dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kerusakan jalan, jembatan, fasilitas umum, lahan pertanian, hingga tempat usaha membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk penanganan darurat, bantuan sosial, rehabilitasi, dan pembangunan kembali. Di sisi lain, terganggunya aktivitas ekonomi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena kegiatan produksi, perdagangan, dan usaha masyarakat tidak berjalan secara normal. Artinya, bencana dapat memberikan tekanan terhadap keuangan negara melalui dua sisi sekaligus, yaitu meningkatnya pengeluaran pemerintah dan berkurangnya potensi penerimaan negara. Jika kondisi ini terus berulang dan tidak diantisipasi dengan baik, maka keberlanjutan anggaran negara dapat ikut terancam.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pembahasan dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono, khususnya Bab 5 tentang Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons terhadap Perubahan Iklim, Sub Bab 5.4 mengenai Pendanaan Adaptasi Iklim dan Ketahanan Iklim. Dalam pembahasan tersebut, pendanaan adaptasi menjadi salah satu aspek penting karena pemerintah membutuhkan anggaran untuk membangun infrastruktur tahan bencana, memperkuat sistem peringatan dini, mengelola sumber daya air, melindungi wilayah pesisir, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya hanya berorientasi pada pembiayaan penanganan dan pemulihan setelah bencana, tetapi juga perlu diarahkan pada upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui alokasi anggaran yang tepat.
Menurut saya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana anggaran untuk menghadapi perubahan iklim dan risiko bencana benar-benar memberikan dampak nyata. Besarnya anggaran yang dialokasikan tidak selalu menjamin keberhasilan apabila tidak disertai perencanaan dan pelaksanaan yang baik. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan yang tepat, terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi dan masyarakat yang rentan secara ekonomi. Lantaran, masyarakat berpenghasilan rendah seringkali memiliki keterbatasan dalam menghadapi bencana, baik dari segi tempat tinggal, akses terhadap fasilitas dasar, maupun kemampuan untuk memulihkan kondisi ekonominya setelah bencana terjadi. Oleh karena nya, pendanaan adaptasi iklim juga harus memperhatikan prinsip keadilan, sehingga daerah dan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh perhatian lebih besar.
Dalam perspektif administrasi publik, persoalan ini dapat dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup empat indikator, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pertama, komunikasi diperlukan agar informasi dan arahan mengenai program adaptasi iklim serta pencegahan bencana dapat dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Kedua, sumber daya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tenaga pelaksana, serta sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kebijakan. Ketiga, disposisi menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pencegahan serta mengurangi risiko bencana. Keempat, struktur birokrasi berkaitan dengan pembagian tugas dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, dan instansi terkait. Keempat indikator tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal hijau tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan dan tata kelola pemerintahan.
Sebenarnya, pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam penanggulangan bencana melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam undang-undang tersebut, penanggulangan bencana tidak hanya mencakup penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga upaya sebelum bencana melalui kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi. Hal ini memperlihatkan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah. Namun, keberadaan regulasi perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, dukungan anggaran yang memadai, dan pengawasan agar kebijakan tidak hanya berhenti pada aturan tertulis.
Berdasarkan persoalan tersebut, ada beberapa langkah yang menurut saya perlu diperkuat oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan perhatian terhadap anggaran pencegahan dan adaptasi iklim, misalnya melalui pembangunan drainase, tanggul, infrastruktur tahan bencana, sistem peringatan dini, serta rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai. Kedua, pemerintah perlu memprioritaskan pendanaan bagi daerah yang memiliki risiko bencana tinggi, tingkat kemiskinan yang besar, dan keterbatasan infrastruktur. Ketiga, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB/BPBD, dan instansi terkait harus diperkuat agar pembagian tugas dan penggunaan anggaran berjalan lebih efektif. Keempat, evaluasi anggaran perlu dilakukan berdasarkan hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya berdasarkan besarnya anggaran yang telah terserap. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apakah program yang dijalankan benar-benar mampu mengurangi risiko bencana dan melindungi masyarakat.
![]() |
| Gambar Bagan: Keterkaitan Permasalahan, Kebijakan, dan Tujuan: Bencana Alam dan Ancaman terhadap Keuangan Negara |
Bagan infografis tersebut menunjukkan alur keterkaitan permasalahan bencana alam yang menekan keuangan negara (melalui kenaikan pengeluaran dan penurunan penerimaan), kemudian dijawab dengan kebijakan fiskal hijau dan pendanaan adaptasi iklim (infrastruktur tahan bencana, UU 24/2007, serta pendekatan Edward III), hingga mencapai tujuan ketahanan lingkungan, stabilitas anggaran, dan perlindungan masyarakat rentan. Empat langkah rekomendasi di bagian bawah menegaskan bahwa anggaran pencegahan merupakan investasi jangka panjang, bukan sekadar biaya tambahan.
Pada akhirnya, bencana alam bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga dapat menjadi ancaman bagi perekonomian dan keuangan negara. Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai bencana alam dan cuaca ekstrem, meskipun setiap bencana memiliki penyebab yang berbeda dan tidak semuanya dapat dikaitkan secara langsung dengan perubahan iklim. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat kebijakan fiskal hijau sebagai salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan lingkungan sekaligus stabilitas keuangan negara. Menurut saya, anggaran yang dikeluarkan untuk pencegahan dan adaptasi iklim bukan sekadar pengeluaran tambahan, melainkan investasi jangka panjang untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar. Jangan sampai pemerintah baru menyadari pentingnya kesiapsiagaan setelah bencana terjadi dan anggaran negara harus kembali menanggung biaya pemulihan. Sebab, keberhasilan pemerintah bukan hanya terlihat dari kemampuannya menangani bencana, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi risiko sebelum bencana itu terjadi.
.jpeg)