Daftar 8 Nama dan Platform Investasi yang Perlu Diwaspadai, Ada Cari Uang hingga Olymptrade
![]() |
| Ilustrasi aktivitas investasi digital yang perlu diperiksa legalitasnya untuk menghindari risiko penipuan dan kerugian finansial. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Masyarakat perlu berhati-hati sebelum menggunakan layanan investasi digital, terutama platform yang menawarkan keuntungan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi pesan instan.
Sejumlah nama dan kanal yang berkaitan dengan aktivitas investasi masuk dalam daftar yang perlu diwaspadai, di antaranya Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, hingga Tabungan Emas Group.
Daftar tersebut mencakup berbagai alamat situs, akun Instagram, kanal Telegram, dan kanal YouTube yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan.
Pencantuman nama dan kanal tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum memutuskan untuk menyetorkan dana.
Namun, penting dipahami bahwa masuknya nama dalam daftar ini tidak otomatis membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas investasi ilegal atau telah dinyatakan melanggar ketentuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, pemeriksaan legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan tetap diperlukan sebelum melakukan transaksi.
Daftar 8 nama dan platform investasi yang perlu diwaspadai
Berikut delapan nama dan kanal yang tercantum dalam daftar tersebut:
| No. | Nama atau Platform | Situs atau Kanal |
|---|---|---|
| 1 | Cari Uang | cariuang.id |
| 2 | Indosignal FX | indosignalfx.com.tunai.co.id |
| 3 | Olymptrade | olymptrade-vid.com |
| 4 | Olymptrade Indonesia | Instagram @idn_olymptrade |
| 5 | OLYMPTRADE ADHAMCY | Kanal Telegram |
| 6 | Olymptrade Community | Kanal Telegram |
| 7 | ALLIANCE OLYMPTRADE 1 | Kanal YouTube |
| 8 | Tabungan Emas Group | tabunganemas.my.id |
Dari daftar tersebut, terdapat beberapa nama yang menggunakan identitas Olymptrade melalui situs web maupun kanal media sosial dan komunitas digital.
Masyarakat perlu memastikan hubungan antara masing-masing situs atau akun dengan perusahaan resmi yang bersangkutan sebelum melakukan transaksi.
Keberadaan nama yang serupa juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kanal tersebut dikelola oleh pihak atau perusahaan yang sama.
Satgas PASTI tangani 250 investasi ilegal sepanjang 2026
Kewaspadaan terhadap penawaran investasi digital semakin penting karena aktivitas investasi ilegal masih ditemukan di Indonesia.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, delapan merupakan entitas investasi ilegal.
Sementara itu, temuan lainnya terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.
Jika dihitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penawaran investasi tanpa legalitas masih menjadi salah satu persoalan dalam aktivitas keuangan digital di Indonesia.
Berbagai modus dapat menggunakan situs web, media sosial, hingga grup percakapan untuk menarik calon investor.
Ciri-ciri penawaran investasi bodong yang perlu diwaspadai
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Janji keuntungan besar tanpa penjelasan mengenai risiko maupun kegiatan usaha yang jelas perlu menjadi perhatian calon investor.
Selain itu, masyarakat sebaiknya berhati-hati terhadap promosi investasi yang disampaikan melalui pesan pribadi, akun media sosial yang tidak terverifikasi, atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.
Penawaran yang menggunakan nama perusahaan atau lembaga tertentu juga perlu diperiksa untuk memastikan identitas pihak yang sebenarnya menawarkan produk investasi.
Jangan menjadikan banyaknya pengikut, testimoni positif, maupun tampilan profesional sebuah situs sebagai satu-satunya dasar untuk mempercayai layanan investasi.
Cara memeriksa legalitas platform investasi melalui OJK
Sebelum menyetorkan uang, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK untuk mengetahui status izin dan informasi perusahaan sektor jasa keuangan.
Masyarakat juga perlu memastikan bahwa nama perusahaan, alamat situs, serta identitas pihak yang menawarkan produk benar-benar sesuai dengan informasi resmi.
Hal ini penting karena pelaku penipuan dapat menggunakan nama atau identitas perusahaan lain untuk membangun kepercayaan calon korban.
Apabila menemukan penawaran investasi yang mencurigakan atau diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Jangan terburu-buru menyetorkan dana untuk investasi
Banyaknya penawaran investasi melalui internet membuat masyarakat perlu lebih teliti dalam memilih layanan keuangan.
Daftar delapan nama dan kanal di atas dapat menjadi bahan kewaspadaan, tetapi pencantuman nama tersebut bukan pengganti pemeriksaan resmi mengenai status legalitas masing-masing pihak.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung menyetorkan uang hanya karena tergiur keuntungan besar atau mendapatkan rekomendasi dari akun media sosial tertentu.
Memeriksa izin usaha, identitas perusahaan, produk yang ditawarkan, serta risiko investasi merupakan langkah penting sebelum mengambil keputusan finansial.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan kanal pemeriksaan resmi OJK, masyarakat dapat mengurangi risiko terjebak investasi ilegal maupun penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan.
