Jadi Target Kejagung, Raja Nikel Arif Kurniawan Terdeteksi Berada di Luar Negeri
![]() |
| Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi keberadaan Arif Kurniawan (AK), sosok yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), berada di luar negeri. Penelusuran tersebut dilakukan melalui data perlintasan dengan melibatkan instansi terkait.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pihaknya belum menemukan Arif di Indonesia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di luar negeri.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Saiful Bahri, dikutip Minggu (8/11/2026).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara spesifik negara tempat Arif berada. Penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaannya.
Kejagung kaitkan Arif dengan enam perusahaan tambang
Saiful menjelaskan, dugaan peran Arif sebagai pengendali perusahaan tambang nikel terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 orang untuk mendalami konstruksi perkara.
"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.
Dalam penyidikan tersebut, sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan Arif adalah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam perkara yang diselidiki Kejagung.
Saiful menyebut Arif diduga bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan penyidik yang masih terus dikembangkan. Pada saat perkembangan perkara ini disampaikan, Arif belum diumumkan sebagai tersangka dan masih disebut dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengendalian kegiatan pertambangan.
Izin tambang PT BSJ dan PT KAA disorot
Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BSJ dan PT KAA. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki izin yang seharusnya berakhir pada 2015.
Namun, menurut Saiful, izin kedua perusahaan justru dikenakan status penghentian sementara atau suspend sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.
Temuan mengenai pengelolaan izin tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Adapun dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung selama periode 2013–2025. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saiful menegaskan, pemeriksaan terhadap 38 saksi menjadi salah satu tahapan untuk mengungkap keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.
