Kasus Mutilasi di Madiun, Polisi Sebut Dwi Bagus Terindikasi NPD Superior
![]() |
| Dwi Bagus Martono menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istri siri dan anak berusia empat tahun di Madiun. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polisi mengungkap hasil pemeriksaan psikologi Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap istri siri dan anak balitanya di Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik dengan kecenderungan merasa superior secara berlebihan.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk memahami kondisi psikologis serta motif tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Roy menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tindakan tersangka terhadap anak korban yang masih berusia empat tahun setelah sebelumnya menghabisi nyawa ibu kandungnya.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, tindakan terhadap korban kedua berkaitan dengan rasa takut yang sangat kuat dalam diri tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka mengidap NPD dengan rasa superioritas yang berlebihan," ujar Kombes Pol Roy Sihombing, Sabtu (31/10/2026).
Hasil pemeriksaan psikologi Dwi Bagus
NPD merupakan singkatan dari Narcissistic Personality Disorder, yaitu gangguan kepribadian yang berkaitan dengan pola merasa diri lebih penting, membutuhkan pengakuan berlebihan, serta memiliki rasa superioritas terhadap orang lain.
Dalam kasus Dwi Bagus, polisi menyebut hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan indikasi karakter tersebut.
Meski demikian, informasi yang disampaikan kepada publik belum menguraikan secara terperinci metode pemeriksaan maupun hasil asesmen klinis yang mendasarinya.
Karena itu, temuan tersebut perlu dipahami sebagai keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, bukan sebagai kesimpulan bahwa karakteristik NPD menjadi penyebab tunggal tindak pidana yang disangkakan.
Kasus pembunuhan berawal dari pertengkaran
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut bermula dari percekcokan antara Dwi Bagus dan istri sirinya.
Perselisihan itu kemudian berujung pada pembunuhan terhadap perempuan tersebut dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban.
Tidak berhenti di situ, sisa jasad kemudian dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging sebelum material yang tersisa dibuang ke aliran sungai.
Rangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua hari.
Polisi masih mendalami motif, kondisi psikologis, serta seluruh rangkaian perbuatan tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Hasil pemeriksaan psikologi menjadi salah satu informasi yang digunakan penyidik untuk melengkapi penanganan perkara, sementara pembuktian tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
