Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?

Kejagung mengusut dugaan suap kepada penyelenggara negara dalam kasus tambang nikel di Sultra. Identitas pejabat penerima suap masih dirahasiakan.

penyidikan kejagung terkait tambang nikel di sulawesi tenggara
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberian uang tersebut diduga dilakukan sejumlah perusahaan untuk mempermudah pengurusan administrasi, perizinan, hingga proses produksi dan penjualan nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan dugaan suap itu berkaitan dengan proses pengelolaan pertambangan yang melibatkan kewenangan para penyelenggara negara.

“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).

Menurut Saiful, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam menerbitkan izin pertambangan, mengatur kegiatan produksi, hingga mengawasi proses penjualan dan distribusi nikel.

“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima suap tersebut. Saiful menyebut informasi mengenai aliran uang itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Fakta dugaan pemberian suap diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Kejagung nantinya akan menguraikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut melalui proses hukum, termasuk dalam surat dakwaan.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.

Enam perusahaan tambang nikel dikaitkan dengan Arif Kurniawan

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini berlangsung selama periode 2013–2025. Penyidik mengungkap adanya enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat atau beneficial owner.

Keenam perusahaan tersebut meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung terkait dugaan penyimpangan tata kelola dan perizinan tambang nikel.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT BSJ dan PT KAA. Izin kedua perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada 2015.

Namun, menurut Saiful, kedua IUP itu justru mendapatkan status penghentian sementara atau suspend sebanyak tiga kali. Padahal, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tersebut sehingga keputusan yang sebelumnya berkaitan dengan penolakan hasil eksplorasi dan studi kelayakan dapat dicabut. Akibatnya, persoalan perpanjangan atau status izin kedua perusahaan itu menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejagung belum mengungkap nama pejabat yang diduga menerima aliran suap. Identitas pihak-pihak yang terlibat masih menjadi materi penyidikan dan akan diuraikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?
  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?
  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?
  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?
  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?
  • Kejagung Telusuri Dugaan Suap Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Nikel Sultra, Siapa?