Kemlu RI Minta Rusia Tak Rekrut WNI Jadi Tentara, Soroti Dugaan TPPO
![]() |
| Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyampaikan langkah diplomatik pemerintah untuk mencegah perekrutan WNI ke dalam dinas militer Rusia. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta Pemerintah Rusia menghentikan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dalam dinas militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan militer negara tersebut.
Permintaan itu telah disampaikan secara resmi melalui jalur diplomatik sebagai langkah perlindungan WNI, menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah Indonesia meminta Rusia mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi WNI yang direkrut melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Yvonne, Selasa (3/11/2026).
Langkah diplomatik tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah WNI terlibat dalam aktivitas militer asing yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun menimbulkan persoalan hukum.
RI minta Indonesia masuk daftar negara yang dikecualikan
Selain meminta penghentian perekrutan, pemerintah Indonesia juga mengajukan permintaan agar Rusia memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer.
Permintaan tersebut mencakup seluruh jalur perekrutan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme lain yang berkaitan dengan dinas militer Rusia.
Kemlu berharap pengecualian tersebut dapat diterapkan secara efektif dan segera sehingga WNI tidak menjadi sasaran perekrutan untuk kepentingan militer.
Untuk memastikan langkah perlindungan berjalan, Kemlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow dan sejumlah pihak terkait.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya praktik penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan yang menggunakan tawaran pekerjaan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Kemlu telusuri kabar WNI meninggal saat dinas militer Rusia
Permintaan diplomatik kepada Rusia turut berkaitan dengan informasi mengenai seorang WNI yang disebut meninggal dunia ketika menjalani dinas militer di negara tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kemlu telah meminta KBRI Moskow melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Pemeriksaan mencakup kepastian identitas serta status WNI yang bersangkutan untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi, dan seluruh pihak diimbau agar tidak berspekulasi terkait persoalan tersebut,” pungkas Yvonne.
Dengan demikian, informasi mengenai identitas dan status WNI yang disebut meninggal dunia tersebut masih harus menunggu hasil verifikasi pihak berwenang.
Kemlu ingatkan masyarakat waspadai tawaran kerja ke luar negeri
Di tengah persoalan dugaan perekrutan WNI untuk dinas militer Rusia, Kemlu turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Tawaran dengan imbalan yang tidak wajar perlu dicermati karena berpotensi menyimpan risiko penipuan maupun eksploitasi tenaga kerja.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan melalui instansi berwenang sebelum menyetujui suatu perjanjian kerja.
Kemlu memberikan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri, antara lain:
- Memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan melalui instansi berwenang.
- Mewaspadai tawaran kerja dengan imbalan yang tidak wajar.
- Tidak menandatangani kontrak kerja yang isinya belum dipahami.
- Memperhatikan risiko keselamatan selama bekerja di luar negeri.
- Memahami konsekuensi hukum apabila terlibat dalam dinas militer asing.
“Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” imbaunya.
Melalui langkah diplomatik dan penguatan koordinasi perlindungan WNI, pemerintah berharap perekrutan warga Indonesia untuk kepentingan militer Rusia dapat dihentikan.
Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan lintas negara agar tidak terjebak praktik penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan yang berpotensi mengancam keselamatan.
