Listyo Sigit Cs Bakal Jalani Sidang Etik Polri Terkait Kasus Penyadapan Ilegal
![]() |
| Polri menyiapkan proses sidang kode etik terhadap sejumlah perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polri memastikan para perwira tinggi yang terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani proses sidang kode etik internal kepolisian.
Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap perkara yang kini telah menyeret empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mekanisme penegakan kode etik sedang dipersiapkan meskipun jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.
"Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana," kata Trunoyudo, Jumat (6/11/2026).
Ia belum dapat memastikan kapan sidang etik terhadap para personel tersebut akan digelar karena penyidik masih mengembangkan penanganan perkara pidananya.
Polri belum menentukan jadwal sidang kode etik
Trunoyudo menjelaskan, proses penegakan kode etik akan berjalan seiring perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing tersangka dan perkembangan terbaru dalam perkara.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin, dan sebagai perkembangan baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Dengan demikian, proses sidang etik belum memiliki jadwal pelaksanaan yang dapat dipastikan kepada publik.
Polri masih memprioritaskan pengembangan perkara pidana sebelum melanjutkan tahapan penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang terlibat.
Empat jenderal Polri menjadi tersangka kasus penyadapan Prabowo
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini awalnya menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Perkembangan terbaru kemudian menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat.
Dengan penambahan tersebut, total terdapat empat perwira tinggi Polri yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Sementara itu, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri.
Adapun Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena alasan kondisi kesehatan.
Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan yang menjadi objek perkara diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Penyidik mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Target dugaan penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pihak lain yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem komputer.
Penghapusan file hasil sadapan diduga dilakukan sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 258 KUHP berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap transmisi informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Pasal 332 KUHP berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak, serta penghapusan data hasil penyadapan.
Sidang etik menunggu perkembangan penanganan perkara
Rencana sidang kode etik terhadap para tersangka menjadi perkembangan lanjutan dalam penanganan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Meskipun Polri telah memastikan proses etik akan berjalan, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Penanganan melalui jalur pidana dan kode etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus menjadi bagian dari evaluasi internal institusi kepolisian.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta kepastian jadwal sidang etik terhadap empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
