Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo

Kasus penyadapan Prabowo menyeret empat jenderal Polri. HSI meminta penyidik mengungkap pemberi perintah, pengendali sistem, hingga aliran informasi.

listyo sigit dalam kasus dugaan penyadapan presiden prabowo
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal Polri lainnya kini menjadi perhatian serius. Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan dan rantai komando di balik aktivitas penyadapan.

Tim khusus itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Pembentukannya merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati berbagai informasi dan perkembangan yang menjadi perhatian publik.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai perkembangan penanganan perkara.

"Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujar Trunoyudo.

Kasus ini turut mendapat perhatian Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto. Ia menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan teknologi pengawasan semata.

Menurut pakar geopolitik tersebut, perkara ini berpotensi membuka persoalan yang lebih serius apabila ditemukan indikasi adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.

"Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah," ujarnya kepada Okezone, Minggu (8/11/2026).

Rantai komando penyadapan diminta diungkap

Rasminto menyebut dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah jenderal Polri menjadi peringatan serius bagi keamanan nasional. Menurutnya, ancaman terhadap negara tidak selalu muncul dalam bentuk serangan militer atau kekuatan bersenjata dari luar.

Ia menilai penyalahgunaan kewenangan dan teknologi keamanan di dalam institusi negara juga dapat menimbulkan ancaman apabila digunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara.

"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata," ujar Rasminto.

"Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara," lanjutnya.

Ia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi yang dipertukarkan dapat mencakup berbagai kepentingan strategis, mulai dari pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga kebijakan untuk menjaga stabilitas nasional.

Karena itu, penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal dinilai berpotensi membuka peluang manipulasi kebijakan, tekanan politik, hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan.

“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan,” jelasnya.

Rasminto menilai persoalan akan semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan perangkat penyadapan, tetapi juga menelusuri siapa yang memberikan perintah, pihak yang mengendalikan sistem, serta ke mana informasi hasil penyadapan disalurkan.

"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.

Menurut Rasminto, penyidikan harus menjangkau seluruh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak dalam aktivitas tersebut. Pengungkapan perkara dinilai tidak cukup hanya dengan menetapkan operator perangkat sebagai tersangka apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pengendali atau pemberi perintah.

"Penegakan hukum jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Negara harus mampu membuktikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana jaringan itu bekerja, dan apakah ada kepentingan yang sengaja dibangun untuk memengaruhi atau mengganggu keputusan Presiden," katanya.

Rasminto ingatkan dugaan makar harus dibuktikan

Selain meminta pengungkapan jaringan penyadapan, Rasminto juga menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya aktivitas penyadapan ilegal.

Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu menemukan bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait. Dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya hubungan antara penguasaan informasi rahasia, penyalahgunaan kewenangan, dan rencana mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Rasminto merujuk Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ia juga menyinggung Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ketentuan tersebut membedakan ancaman pidana bagi pelaku dan pihak yang berperan sebagai pemimpin atau pengatur makar.

"Potensi makar harus diuji melalui bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan para pihak. Jika informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk merancang tindakan yang membuat pemerintahan tidak dapat menjalankan kewenangannya, persoalannya sudah memasuki ranah ancaman terhadap keamanan negara," kata dia.

Dengan demikian, menurut Rasminto, penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyadapan tersebut hanya berkaitan dengan perolehan informasi secara melawan hukum atau menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang memiliki tujuan lebih jauh untuk melumpuhkan pemerintahan.

Pengawasan teknologi dan koordinasi intelijen turut disorot

Rasminto juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi strategis di lingkungan institusi keamanan. Perangkat penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, menurutnya, dapat berubah menjadi sumber ancaman apabila mekanisme otorisasi, pengendalian akses, dan audit internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Perangkat penyadapan yang secara hukum dimaksudkan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi sumber ancaman apabila mekanisme otorisasi, pengendalian akses, dan audit internal tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya," jelasnya.

Ia meminta penyidikan turut menelusuri sistem pengadaan teknologi, integritas penyedia perangkat, penguasaan data, hingga kemungkinan adanya akses tersembunyi yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan teknologi pengawasan.

Di sisi lain, Rasminto menilai koordinasi antarlembaga keamanan dan intelijen juga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan teknologi yang menyangkut komunikasi strategis Presiden.

Ia menyebut koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta institusi terkait perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.

“Peran koordinasi intelijen menjadi kunci, bagaimana koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

"Koordinasi tersebut diperlukan agar ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden dapat dicegah, dideteksi, dan ditangani tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Rasminto menambahkan, reformasi keamanan nasional tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau penambahan perangkat teknologi. Pembenahan juga harus menyentuh integritas kelembagaan, pengendalian kewenangan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap institusi.

Ia mengingatkan agar instrumen keamanan yang seharusnya bertugas melindungi Presiden tidak justru menjadi sumber ancaman bagi penyelenggaraan pemerintahan.

"Kekuatan sistem keamanan bukan hanya terletak pada kecanggihan teknologi atau besarnya kewenangan aparat, tetapi pada kemampuan negara mengendalikan dan mengawasi seluruh instrumennya," katanya.

"Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara. Jangan sampai ancaman terhadap kedaulatan justru berkembang dari penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi yang diberi mandat menjaganya. Presiden harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan setiap celah yang memungkinkan penyimpangan kekuasaan wajib ditutup," pungkasnya.

Sementara itu, pembentukan tim khusus oleh Mabes Polri menjadi bagian dari pendalaman perkara yang menyeret empat jenderal tersebut. Pengungkapan pemberi perintah, pengendali sistem, aliran informasi, serta motif di balik dugaan penyadapan masih menjadi hal yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo
  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo
  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo
  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo
  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo
  • Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, HSI Desak Polri Ungkap Pengendali Penyadapan Prabowo