Mahfud MD Pertanyakan Siapa yang Berwenang Periksa Listyo Sigit, Minta DPR Proses Isu Gibran
![]() |
| Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai penanganan dugaan penyadapan dan persoalan politik terkait Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan mekanisme pemeriksaan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Mahfud menyoroti persoalan hierarki di internal kepolisian karena Listyo memiliki pangkat jenderal bintang empat. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap perwira tinggi dengan pangkat tertinggi di institusi Polri.
“Dia bintang empat. Sementara enggak mungkin Kapolri sendiri yang memeriksa dia. Siapa yang memeriksa bintang empat?” tegas Mahfud dalam wawancara eksklusif bersama iNews.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Penetapan itu diumumkan Bareskrim Polri pada 3 November 2026. Sejumlah perwira tinggi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mahfud menilai persoalan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi kepolisian berkaitan dengan rekomendasi penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang sebelumnya pernah diusulkan. Ia berpendapat lembaga tersebut seharusnya memiliki kedudukan dan kewenangan lebih tinggi agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
Menurut Mahfud, apabila usulan menjadikan Kompolnas setingkat menteri diterapkan, persoalan struktural dalam pemeriksaan terhadap perwira tinggi Polri dapat dihindari.
“Kalau usul kami dulu diterima, selesai ini! Ada Kompolnas yang sudah setingkat menteri. Sekarang kalau harus memeriksa, Dewan Etik setingkat apa yang bisa memeriksa bintang empat?” kritiknya.
Mahfud minta DPR lanjutkan proses politik terkait Gibran
Selain menyoroti penanganan perkara di tubuh Polri, Mahfud juga membahas persoalan politik nasional terkait keabsahan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam wawancara tersebut, Mahfud mempertanyakan mengapa Gibran tidak termasuk pihak yang disebut menjadi target penyadapan. Ia sekaligus berharap DPR tetap melanjutkan proses politik untuk membahas persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
“Gibran kok enggak disadap? Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih agar ketatanegaraan ke depan berjalan bagus dan berkeadaban,” pungkas Mahfud di akhir wawancara eksklusif iNews tersebut.
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya memang pernah menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, amar putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau secara langsung menetapkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Pernyataan Mahfud mengenai persoalan Gibran tersebut menjadi bagian dari pandangannya agar DPR tetap menjalankan proses politik, sementara pembenahan di tubuh kepolisian juga terus dilakukan.
