Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu

Mentan Amran menerima 340 aduan melalui Lapor Pak Amran dalam dua minggu terkait dugaan penyimpangan beras, pupuk, dan bantuan pertanian.

mentan andi amran sulaiman buru mafia pangan melalui lapor pak amran
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen menindak praktik mafia pangan dan penyalahgunaan bantuan pemerintah di sektor pertanian. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menerima 340 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di sektor pertanian hanya dalam kurun waktu dua minggu. Berbagai aduan tersebut mencakup persoalan tata niaga beras, distribusi pupuk, penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga pelaksanaan program cetak sawah.

Seluruh laporan masuk melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran. Amran memastikan setiap aduan akan ditelusuri dan diverifikasi sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

"Dua minggu ini masuk 340 laporan. Kami tindak lanjuti. Yang belum masuk dalam laporan, bertobat. Pasti kami kejar," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia pangan maupun pihak yang menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, setiap laporan harus melalui pemeriksaan agar penindakan benar-benar didasarkan pada bukti.

Aduan masyarakat akan dikaji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, kasus tersebut akan diteruskan kepada kepolisian, kejaksaan, maupun aparat penegak hukum terkait.

"Laporan kami kaji dulu, begitu benar, verifikasi lapangan, kirim penegak hukum. Jadi, seluruh pedagang beras jangan bermain-main karena kami sudah terima laporannya. Kami verifikasi di lapangan, kalau benar kita tindak tegas," ujarnya.

Pengoplosan beras SPHP menjadi perhatian

Salah satu fokus pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras, termasuk praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Amran mengungkapkan, terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan asal dan identitas beras. Praktik tersebut antara lain membawa beras ke tempat penggilingan untuk diproses ulang, kemudian mengemasnya kembali menggunakan karung berbeda.

Modus lainnya dilakukan dengan membongkar muatan beras di lokasi tersembunyi untuk mengganti kemasan maupun identitas produk sebelum kembali dipasarkan.

Dalam perkembangan penanganan perkara perberasan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus yang melibatkan 15 merek beras fortifikasi.

Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran mutu maupun tata niaga beras akan terus dilanjutkan.

Amran mengingatkan bahwa beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Karena itu, produk yang mendapatkan dukungan pemerintah tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.

Pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen serta Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang bertujuan menjaga kepentingan petani.

Pupuk dan bantuan alsintan ikut dibidik

Selain persoalan beras, Kementan turut menelusuri laporan masyarakat mengenai distribusi pupuk, penyaluran alsintan, dan pelaksanaan program cetak sawah.

Amran menegaskan bantuan pemerintah harus disalurkan kepada penerima yang berhak dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian.

Penyalahgunaan bantuan, termasuk praktik memperjualbelikan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, tidak akan ditoleransi.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program pertanian berjalan sesuai tujuan. Setiap bentuk penyimpangan yang merugikan petani maupun masyarakat akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Masyarakat bisa laporkan mafia pangan melalui WhatsApp

Untuk memperkuat pengawasan, Amran mengajak masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di sektor pertanian.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Lapor Pak Amran di nomor 0811-1312-312. Masyarakat diharapkan menyertakan informasi lokasi kejadian serta dokumentasi pendukung agar laporan dapat diperiksa dan diverifikasi secara lebih cepat dan akurat.

Amran juga menjamin identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan akan dirahasiakan dan dilindungi.

"Seluruh yang melapor, nama dan alamat Bapak tidak akan kami munculkan. Anda telah berbuat untuk Negara Republik Indonesia. Kami lindungi dan tidak akan kami sampaikan ke publik," katanya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawasan sektor pertanian.

Menurut Amran, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya membersihkan sektor pertanian dari praktik yang merugikan petani, konsumen, maupun negara.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang melapor. Anda sudah berbuat untuk Merah Putih, untuk negara yang kita cintai. Indonesia harus bebas dari mafia pangan, khususnya mafia beras. Ini masalah serius," pungkasnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu
  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu
  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu
  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu
  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu
  • Mentan Amran Gencar Buru Mafia Pangan, Terima 340 Aduan dalam 2 Minggu