MUI Ingatkan Soal Batas Keterlibatan Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
![]() |
| Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menanggapi wacana pelibatan warga non-Muslim dalam pelayanan jemaah haji yang disampaikan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Wacana pelibatan warga non-Muslim sebagai petugas haji mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa masyarakat non-Muslim boleh terlibat dalam penyelenggaraan haji, tetapi hanya untuk pekerjaan teknis atau tugas lapangan yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
Menurutnya, petugas yang menangani pelayanan dan pembimbingan ibadah haji tetap harus berasal dari kalangan Muslim karena haji merupakan ibadah khusus bagi umat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang sebelumnya mengusulkan keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim," ujar Cholil dalam keterangannya.
MUI minta umat Islam diprioritaskan menjadi petugas haji
Cholil menjelaskan, keterlibatan masyarakat non-Muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tugas yang diberikan bersifat teknis.
Namun, apabila berkaitan langsung dengan pelayanan keagamaan dan pembimbingan ibadah, menurutnya, posisi tersebut harus diisi oleh umat Islam.
Ia juga menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan tenaga kerja Muslim untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.
Menurut Cholil, ketentuan tersebut berkaitan dengan kekhususan ibadah haji yang hanya dijalankan oleh pemeluk agama Islam.
"Tapi selagi masih ada yang Muslim, baiknya itu yang Muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," tegas Kiai Cholil.
Dengan demikian, MUI tidak sepenuhnya menolak keterlibatan warga lintas agama dalam penyelenggaraan haji, tetapi menekankan adanya pembagian tugas sesuai kebutuhan dan batas pelaksanaan ibadah.
Dahnil Anzar sebelumnya usulkan petugas haji dari berbagai agama
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan Dahnil ketika berada di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Ia menilai penyelenggaraan haji dapat menjadi ruang untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat.
Menurut Dahnil, pelayanan kepada jemaah tidak harus hanya melibatkan umat Islam karena dukungan terhadap kegiatan tersebut juga dapat diberikan oleh kelompok masyarakat lainnya.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Dahnil.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kemungkinan keterlibatan masyarakat non-Muslim dalam berbagai bidang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Perbedaan pandangan terletak pada jenis tugas yang diberikan
Jika mencermati kedua pernyataan tersebut, gagasan Dahnil dan tanggapan Cholil sama-sama menyinggung keterlibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan haji.
Dahnil menekankan pentingnya kebersamaan dan gotong royong dengan membuka peluang partisipasi masyarakat dari berbagai latar belakang agama dalam mendukung pelayanan jemaah.
Sementara itu, Cholil memberikan penegasan mengenai batas keterlibatan tersebut, khususnya dalam pekerjaan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
MUI memandang tugas teknis dan pekerjaan lapangan dapat melibatkan warga non-Muslim, tetapi pelayanan serta pembimbingan ibadah tetap harus dilakukan oleh petugas Muslim.
Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai petugas haji tidak hanya berkaitan dengan keterlibatan sumber daya manusia, tetapi juga menyangkut karakter dan kebutuhan khusus penyelenggaraan ibadah.
Wacana petugas haji lintas agama kembali menjadi perhatian
Pernyataan Wamenhaj dan tanggapan MUI membuat wacana keterlibatan masyarakat non-Muslim dalam pelayanan haji kembali menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, pemerintah mendorong semangat toleransi dan kerja sama antarkelompok agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, MUI mengingatkan bahwa keterlibatan tersebut perlu memperhatikan batas-batas yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Cholil menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya tetap menjadi prioritas untuk mengisi posisi petugas yang menangani kebutuhan keagamaan jemaah.
Sementara itu, masyarakat non-Muslim tetap dapat berkontribusi melalui pekerjaan teknis maupun pelayanan lapangan yang tidak berkaitan langsung dengan pembimbingan ibadah.
Perkembangan wacana ini menunjukkan bahwa pelibatan lintas agama dalam penyelenggaraan haji masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar semangat toleransi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan ibadah.
