Richard Lee Bantah Edarkan Skincare Ilegal, Tunjukkan Tiket dan Paspor di Persidangan
![]() |
| Richard Lee memperlihatkan dokumen perjalanan kepada majelis hakim untuk membantah dugaan keterlibatannya dalam produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa standar. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Richard Lee membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di wilayah Tangerang, Jawa Barat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2026), dokter sekaligus pengusaha kecantikan tersebut menunjukkan sejumlah dokumen perjalanan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berada di lokasi pada dua tanggal yang disebut dalam dakwaan.
Richard mengklaim sedang berada di Singapura pada 12 Oktober 2024 untuk menghadiri konser penyanyi Andy Lau bersama istri, sahabat, dan keluarga sahabatnya.
Sementara pada 23 Oktober 2024, ia mengaku berada di Jakarta untuk menjalani agenda pembuatan konten bersama sejumlah figur publik.
Kedua tanggal tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan Richard karena JPU menduga dirinya melakukan produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa standar pada waktu tersebut.
Richard tunjukkan tiket pesawat dan paspor di hadapan hakim
Dalam keterangannya, Richard menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2024 dirinya tidak berada di wilayah Tangerang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Ia justru mengaku sedang melakukan perjalanan ke Singapura bersama istri dan sejumlah sahabat dekat untuk menonton konser Andy Lau.
"Pada 12 Oktober 2024, saya bersama istri dan beberapa sahabat dekat dan istri mereka berada di Singapura untuk menonton konser Andy Lau," kata Richard Lee di ruang sidang PN Tangerang.
Untuk memperkuat keterangannya, Richard memperlihatkan sejumlah dokumen perjalanan kepada majelis hakim.
Dokumen tersebut meliputi tiket pesawat miliknya, paspor, tiket perjalanan istri, serta tiket milik asistennya.
"Ini tiket pesawat, Yang Mulia. Ini paspor saya dan ini tiket istri. Ini tiket asisten saya, Yang Mulia," tuturnya.
Dokumen tersebut diperlihatkan sebagai bagian dari upaya Richard membantah waktu dan lokasi kejadian sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Pada 23 Oktober 2024, Richard mengaku berada di Jakarta
Selain tanggal 12 Oktober, Richard juga memberikan penjelasan mengenai keberadaannya pada 23 Oktober 2024.
Ia menyebut agenda pada tanggal tersebut diisi dengan kegiatan pembuatan konten bersama beberapa figur publik di Jakarta.
Atas dasar itu, Richard kembali membantah keterlibatannya dalam dugaan produksi maupun peredaran produk yang dipersoalkan JPU pada tanggal tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah berada di wilayah hukum PN Tangerang ketika peristiwa pidana yang didakwakan disebut terjadi.
"Karena itu, saya tegaskan, tidak pernah memproduksi ataupun mengedarkan produk ilegal apa pun pada kedua tanggal tersebut," ungkap sang dokter dalam persidangan.
Dengan menunjukkan dokumen perjalanan dan menjelaskan aktivitasnya, Richard berupaya menguatkan bantahan terhadap dakwaan jaksa, khususnya mengenai waktu dan lokasi dugaan tindak pidana.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan dan akan dinilai bersama bukti serta keterangan lainnya oleh majelis hakim.
Kasus Richard Lee berawal dari perseteruan dengan Doktif
Perkara hukum yang menjerat Richard Lee tidak terlepas dari perseteruannya dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Perselisihan keduanya mencuat setelah Doktif melontarkan sejumlah tudingan terhadap produk kecantikan milik Richard Lee.
Doktif menyoroti dugaan overclaim atau klaim berlebihan pada produk, persoalan sterilitas, hingga dugaan pengemasan ulang produk kecantikan.
Tudingan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui laporan kepada kepolisian.
Perkara itu berkembang menjadi proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang kini disidangkan di PN Tangerang.
Richard Lee sempat menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan bersyarat.
Pembuktian alibi menjadi bagian penting dalam persidangan
Pernyataan Richard mengenai keberadaannya di Singapura dan Jakarta menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap dakwaan JPU.
Dalam perkara pidana, kesesuaian waktu dan tempat terjadinya dugaan tindak pidana merupakan unsur yang perlu diperiksa untuk menilai keterkaitan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Dokumen perjalanan yang diperlihatkan Richard di hadapan majelis hakim menjadi bagian dari bukti yang diajukan untuk mendukung keterangannya.
Sementara itu, penjelasan mengenai aktivitas pembuatan konten pada 23 Oktober 2024 juga menjadi bagian dari bantahan terhadap waktu kejadian dalam dakwaan.
Namun, pembuktian mengenai benar atau tidaknya bantahan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Perkembangan sidang Richard Lee ini kembali menempatkan persoalan waktu dan lokasi dugaan tindak pidana sebagai salah satu poin penting dalam perkara yang berawal dari kontroversi produk kecantikan tersebut.
