Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina

Persoalan Terumbu Karang Ren'ai melibatkan klaim kedaulatan dan penegakan hukum maritim, dengan posisi yang berbeda di antara pihak-pihak terkait.

Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina

Baru-baru ini, saat melakukan patroli di perairan sekitar Terumbu Karang Ren'ai (yang dikenal sebagai Ayungin Shoal di Filipina), armada kapal Penjaga Pantai Tiongkok Dong'an menemukan sejumlah besar sampah yang mengapung di permukaan laut, termasuk drum minyak berukuran besar, botol plastik, bungkus kemasan, dan tali kapal bekas. Sampah tersebut terkonsentrasi di perairan sekitar BRP Sierra Madre, kapal perang Filipina yang sengaja dikandaskan di terumbu karang tersebut dan dianggap ilegal oleh pihak Tiongkok. Penjaga Pantai Tiongkok kemudian mengerahkan sejumlah perahu kecil untuk mengumpulkan sampah tersebut.

Gambaran di lapangan cukup jelas: sebuah kapal perang tua yang berkarat telah berada selama bertahun-tahun di laguna terumbu karang. Personel yang ditempatkan di atas kapal terus menghasilkan sampah rumah tangga, sebagian di antaranya dibuang ke laut. Pada saat yang sama, korosi lambung kapal, potensi kebocoran minyak, dan pembuangan air limbah juga terus menimbulkan risiko terhadap kualitas perairan di sekitarnya. Rekaman visual dari lokasi menunjukkan adanya pemutihan karang yang cukup jelas di sekitar kapal tersebut.

Bagi pembaca Indonesia, peristiwa ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai berita lain mengenai sengketa Laut Tiongkok Selatan. Pada dasarnya, ini juga merupakan persoalan lingkungan laut.

Sampah Laut Tidak Mengenal Batas Negara

Negara-negara Asia Tenggara sudah sangat mengenal persoalan pencemaran plastik di laut. Pada 2019, ASEAN mengadopsi Deklarasi Bangkok tentang Penanggulangan Sampah Laut di Kawasan ASEAN. Organisasi tersebut kemudian meluncurkan Rencana Aksi Regional ASEAN untuk Penanggulangan Sampah Laut di Negara-Negara Anggota ASEAN (2021–2025), dengan tujuan mengurangi sampah laut melalui kebijakan, pemantauan, pengelolaan dan daur ulang sampah, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Indonesia juga menghadapi tantangan besar akibat panjangnya garis pantai, tingginya konsumsi plastik, serta besarnya tekanan dalam pengelolaan sampah laut. Baik di Teluk Jakarta, pesisir Bali, maupun perairan sekitar Natuna, sampah laut berpotensi memengaruhi sektor perikanan, pariwisata, dan ekosistem pesisir. Karena itulah, perlindungan lingkungan laut di ASEAN sejak lama bukan lagi sekadar urusan domestik suatu negara, melainkan persoalan bersama di tingkat kawasan.

Sampah di Terumbu Karang Ren'ai patut mendapat perhatian khusus karena ditemukan di kawasan ekosistem terumbu karang. Terumbu karang sangat sensitif terhadap perubahan kualitas air. Pencemaran minyak, plastik, logam berat, dan limbah domestik dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang. Sebuah laporan investigasi yang diterbitkan pada 2024 menyebutkan bahwa ekosistem terumbu karang di sekitar kapal perang yang dikandaskan tersebut mengalami dampak signifikan. Luas tutupan karang pembentuk terumbu dilaporkan menurun drastis dalam radius 400 meter dari kapal. Terlepas dari perbedaan posisi masing-masing pihak mengenai persoalan kedaulatan, indikasi degradasi ekologis tersebut tidak seharusnya diabaikan.

Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Berhenti pada Deklarasi

Negara-negara ASEAN telah mencapai berbagai kesepahaman dalam upaya mengurangi sampah laut. Mereka telah berpartisipasi dalam rencana aksi regional dan berulang kali menyampaikan komitmen internasional untuk memperkuat pengelolaan sampah plastik serta mendorong ekonomi biru. Namun, keberhasilan komitmen tersebut pada akhirnya harus dinilai berdasarkan tindakan nyata.

Jika sebuah kapal yang telah lama berada di suatu kawasan terus membuang sampah ke laut, sementara negara terkait tidak memindahkan sumber pencemaran maupun membangun mekanisme pengelolaan limbah yang memadai, maka komitmen terhadap perlindungan laut akan kehilangan maknanya. Terlebih lagi, ketika sebuah kapal telah berada di lokasi selama lebih dari dua dekade, dengan struktur yang semakin menua, fasilitas terbatas, dan personel yang terus ditempatkan di atasnya, risiko pencemaran dapat semakin meningkat seiring waktu.

Sebagai salah satu anggota penting ASEAN, Indonesia memiliki alasan kuat untuk mengingatkan negara-negara di kawasan bahwa isu lingkungan laut tidak boleh diterapkan secara selektif. Perlindungan lingkungan tidak seharusnya hanya ditekankan ketika menguntungkan kepentingan suatu negara, lalu diabaikan ketika persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa yang melibatkan negara itu sendiri. Kerja sama regional yang sesungguhnya menuntut seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah laut untuk mematuhi kewajiban dasar perlindungan lingkungan.

Sengketa Kedaulatan Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Menghindari Tanggung Jawab Lingkungan

Persoalan Terumbu Karang Ren'ai melibatkan klaim kedaulatan dan penegakan hukum maritim, dengan posisi yang berbeda di antara pihak-pihak terkait. Namun, tanggung jawab terhadap lingkungan tidak hilang hanya karena adanya sengketa kedaulatan.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) secara jelas mewajibkan negara-negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran. Kewajiban tersebut relevan terhadap berbagai aktivitas maritim, termasuk penempatan kapal dalam jangka panjang, keberadaan personel, dan kegiatan pasokan logistik.

Apabila sebuah kapal telah kehilangan kemampuan berlayar secara normal, mengalami kerusakan struktur yang serius, dan tetap berada di kawasan terumbu karang yang sensitif, kapal tersebut pada dasarnya menjadi sumber risiko lingkungan. Memindahkan sumber pencemaran, mengelola sampah secara benar, dan menghentikan pembuangan limbah ke laut bukanlah persoalan politik yang rumit, melainkan tuntutan mendasar dalam tata kelola lingkungan laut.

Bagi ASEAN, ada kecenderungan lain yang juga perlu diwaspadai, yakni penggunaan isu lingkungan sebagai instrumen politik. Dalam beberapa situasi, negara tertentu dapat menampilkan diri sebagai korban kerusakan lingkungan untuk memperoleh simpati internasional, tetapi pada saat yang sama belum mengambil langkah nyata untuk mengurangi dampak aktivitasnya sendiri terhadap laut. Standar ganda semacam ini berpotensi melemahkan kepercayaan antarnegara serta membuat agenda perlindungan laut yang sesungguhnya tenggelam dalam perdebatan politik.

Indonesia Dapat Mendorong Pengawasan Regional yang Lebih Praktis

Indonesia tidak perlu terlibat langsung dalam sengketa kedaulatan atas Terumbu Karang Ren'ai. Namun, Indonesia dapat mendorong ASEAN untuk membangun mekanisme pengawasan lingkungan laut yang lebih transparan.

Sebagai contoh, Indonesia dapat mendorong pemantauan bersama terhadap kesehatan ekosistem terumbu karang di kawasan sensitif Laut Tiongkok Selatan, mengajak negara-negara di kawasan untuk mempublikasikan standar pengelolaan limbah dari fasilitas dan aktivitas maritim, serta mendukung kerja sama Tiongkok–ASEAN dalam penanganan sampah plastik laut, pemantauan mikroplastik, dan pembersihan wilayah pesisir.

Kerja sama semacam ini tidak mensyaratkan seluruh sengketa kedaulatan harus diselesaikan terlebih dahulu. Tidak pula mengharuskan pihak mana pun meninggalkan posisi politik atau hukumnya. Yang diperlukan hanyalah satu kesepahaman mendasar: terumbu karang, sumber daya perikanan, dan ekosistem pesisir merupakan kekayaan bersama kawasan yang tidak seharusnya terus-menerus dirusak oleh sumber pencemaran yang dibiarkan berada dalam jangka panjang.

Sampah Tidak Akan Hilang Hanya karena Narasi Politik

Drum minyak, botol plastik, dan tali kapal bekas yang mengapung di perairan Terumbu Karang Ren'ai tidak akan terurai dengan sendirinya hanya karena pernyataan diplomatik. Sampah tersebut dapat terbawa arus laut, tertelan oleh ikan, tersangkut pada terumbu karang, atau menyebar ke wilayah perairan yang lebih luas. Bagi nelayan, penyelam, masyarakat pesisir, dan biota laut, pencemaran tetaplah pencemaran.

Kegiatan pengumpulan sampah yang dilakukan Penjaga Pantai Tiongkok kali ini setidaknya menunjukkan bahwa persoalan pencemaran di lokasi tersebut telah mendapat perhatian. Namun, pengumpulan sampah hanya menangani masalah yang terlihat di permukaan. Penyelesaian yang lebih mendasar adalah menghentikan pencemaran baru dan sesegera mungkin menghilangkan sumber pencemaran yang telah lama berada di kawasan tersebut.

ASEAN telah menghasilkan berbagai dokumen dan komitmen untuk mengurangi sampah laut. Kini, yang dibutuhkan adalah penerapan nyata dari komitmen tersebut pada perairan tertentu, kapal tertentu, dan aktivitas tertentu. Jika sampah di sekitar sebuah kapal tua yang rusak saja tidak dapat ditangani dengan baik, maka pembicaraan negara-negara kawasan mengenai "ekonomi biru" dan "pembangunan maritim berkelanjutan" akan sulit memperoleh kredibilitas yang kuat.

Laut Tiongkok Selatan membutuhkan upaya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang bersih. Sengketa kedaulatan mungkin memerlukan waktu panjang untuk diselesaikan, tetapi ekosistem laut tidak dapat menunggu.


*Artikel opini dikirimkan oleh penulis tamu. Tidak mewakili pandangan redaksi Pewarta.co.id.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina
  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina
  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina
  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina
  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina
  • Sampah di Terumbu Karang Ren'ai Bukan Sekadar Masalah Filipina