Transfer Bank Tak Otomatis Kena Pajak Digital 9 November, Ini Penjelasan DJP
![]() |
| Ilustrasi penghitungan pajak. (Dok. Canva/Khunkorn) |
PEWARTA.CO.ID — Kabar mengenai rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena disebut akan melibatkan seluruh bank, perusahaan teknologi finansial, hingga platform perdagangan digital.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transfer uang antarbank maupun pengiriman uang pribadi ke luar negeri tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem tersebut digunakan untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia dan memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN yang berlaku.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi mengenai kemungkinan seluruh aktivitas transfer bank dan transaksi digital masyarakat dikenakan pajak mulai 9 November 2026.
Transfer bank pribadi tidak otomatis dikenakan pajak digital
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan aktivitas transfer uang melalui bank ikut dikenakan pajak digital.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.
Menanggapi hal tersebut, Inge menjelaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri termasuk objek PPN.
SPP-TDLN hanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria perpajakan sesuai ketentuan.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegas Inge dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap setiap pengiriman uang melalui rekening bank akan otomatis dikenakan PPN 11 persen atau tarif PPN yang berlaku.
Transfer dana pribadi dan remitansi bukan sasaran pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.
SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif PPN
DJP juga menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme untuk mengatur pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar prosesnya lebih tertib dan memanfaatkan teknologi.
Inge menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge.
Artinya, pemerintah tidak sedang menetapkan kenaikan tarif PPN khusus untuk transfer bank maupun seluruh transaksi digital masyarakat.
Fokus kebijakannya adalah memastikan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri dapat dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Sistem pajak digital sebenarnya sudah diterapkan sejak 25 September 2026
Hal lain yang perlu diketahui adalah penerapan SPP-TDLN sebenarnya sudah dimulai sebelum munculnya pernyataan mengenai tanggal 9 November 2026.
DJP telah memberlakukan sistem tersebut sejak 25 September 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui mekanisme SPP-TDLN.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan informasi dari sistem pembayaran untuk mengenali transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Apabila transaksi memenuhi ketentuan, pemungutan PPN dapat dilakukan melalui lembaga keuangan atau pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Sebelum diterapkan, DJP juga telah melakukan pengujian melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
Proses tersebut bertujuan memastikan sistem berjalan dengan baik, termasuk dalam hal pertukaran data dan integrasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Pada tahap awal penerapan, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Sementara itu, calon pemungut lainnya masih menjalani proses pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk secara resmi.
Transaksi yang sudah membayar PPN tidak akan dipungut dua kali
DJP juga memastikan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk membuat konsumen membayar PPN dua kali atas transaksi yang sama.
Sebagai contoh, apabila seseorang membeli layanan digital dari luar negeri melalui penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Inge mengatakan mekanisme tersebut memang dirancang untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda.
"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkapnya.
Bagi masyarakat, mekanisme ini diharapkan membuat proses pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri menjadi lebih sederhana.
Konsumen tidak perlu mengurus sendiri administrasi penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dikenakan pajak.
Airlangga akan kaji kembali rencana perluasan pajak digital
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi rencana perluasan pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo.
Pemerintah menyatakan akan membahas kembali rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan skema penerapannya sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Hal ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran bahwa perluasan pemungutan pajak digital berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Airlangga mengatakan pemerintah masih perlu menyelaraskan kebijakan tersebut dengan kementerian teknis terkait.
"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga selepas rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Isu pajak digital mulai ramai setelah Hashim yang juga menjabat Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dalam forum Rapimnas Kadin pekan sebelumnya, Hashim mengatakan pemerintah akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial, hingga sejumlah platform perdagangan digital untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak.
"Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jenis transaksi yang akan dikenakan pajak dan kemungkinan dampaknya terhadap aktivitas keuangan masyarakat.
Apa yang perlu diketahui masyarakat soal pajak digital 9 November?
Dari penjelasan DJP, terdapat perbedaan antara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dengan aktivitas transfer uang pribadi melalui perbankan.
SPP-TDLN ditujukan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Sebaliknya, transfer dana pribadi dan pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis dikenakan PPN melalui sistem tersebut.
Kebijakan ini juga bukan pajak baru maupun kenaikan tarif PPN. Sistemnya sudah mulai diterapkan sejak 25 September 2026, sedangkan pernyataan mengenai 9 November muncul dalam pembahasan perluasan pemungutan pajak digital yang disampaikan Hashim.
Di tengah pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memastikan cakupan kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami penjelasan resmi DJP dan tidak langsung percaya pada informasi yang menyebut seluruh transfer bank, pengiriman uang pribadi, maupun transaksi keuangan sehari-hari akan dikenakan pajak digital mulai 9 November 2026.
