Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?

OPINI ini ditulis oleh: Rizqi Cahyani - Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi

PERUBAHAN iklim kini menjadi tantangan besar bagi Indonesia karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah pesisir luas, Indonesia menghadapi risiko banjir, kekeringan, kenaikan muka air laut, kebakaran hutan, dan terganggunya produksi pertanian. Dampak tersebut dapat menurunkan pendapatan masyarakat, mengganggu ketahanan pangan, serta meningkatkan kebutuhan anggaran pemerintah untuk penanganan bencana dan pemulihan infrastruktur.

Salah satu persoalan yang terlihat di Indonesia adalah banjir yang berulang di berbagai daerah, kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatnya kerentanan masyarakat pesisir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara berkala mengingatkan masyarakat dan pemerintah mengenai risiko cuaca ekstrem serta bencana hidrometeorologi. Meskipun tidak semua bencana disebabkan oleh perubahan iklim, perubahan pola cuaca dapat memperbesar risiko dan dampaknya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan perlu mempertimbangkan risiko lingkungan sejak tahap perencanaan.

Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Ketika bencana terjadi, pemerintah harus mengalokasikan dana untuk bantuan sosial, perbaikan jalan, pemulihan fasilitas umum, dan perlindungan masyarakat. Jika pemerintah hanya berfokus pada penanganan setelah bencana, kebutuhan pembiayaan dapat terus meningkat. Oleh karena itu, investasi dalam pencegahan dan adaptasi perubahan iklim menjadi penting.

Menurut penulis, kebijakan fiskal hijau merupakan salah satu solusi untuk mengarahkan uang negara menuju pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pengalokasian anggaran bagi energi terbarukan, perlindungan hutan, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, dan infrastruktur tahan bencana. Namun, persoalannya bukan hanya seberapa besar anggaran yang disediakan, melainkan seberapa efektif anggaran tersebut menghasilkan manfaat lingkungan dan sosial. Dengan demikian, penting untuk menilai apakah kebijakan fiskal hijau Indonesia telah menjawab ancaman perubahan iklim secara nyata.

Persoalan ini dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiki Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Bab 5 tentang Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons Terhadap Perubahan Iklim, khususnya Sub bab 5.1 tentang Perubahan Iklim sebagai Risiko Fiskal. Sub bab itu menegaskan bahwa bagaimana anggaran pemerintah dapat digunakan untuk mitigasi, adaptasi, perlindungan hutan, rehabilitasi mangrove, dan pembangunan infrastruktur tahan bencana.

Peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Undang-undang ini menjadi landasan bagi upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian dampak kegiatan pembangunan.

Dalam konteks kebijakan fiskal hijau, prinsip perlindungan lingkungan perlu diterjemahkan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Pemerintah dapat mengutamakan program yang mengurangi kerusakan lingkungan, menekan emisi, dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana. Menurut penulis, peraturan tersebut perlu didukung pengawasan dan evaluasi yang konsisten agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

Teori collaborative governance yang dikembangkan Ansell dan Gash (2008) menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pemangku kepentingan nonpemerintah dalam menyelesaikan persoalan publik. Teori ini relevan karena perubahan iklim tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menentukan prioritas anggaran, melaksanakan program lingkungan, serta mengawasi hasilnya. Kolaborasi yang efektif dapat meningkatkan transparansi, mengurangi tumpang tindih program, dan memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kebijakan fiskal hijau perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar tambahan pengeluaran negara. Anggaran untuk memperbaiki daerah resapan air, memulihkan mangrove, membangun sistem peringatan dini, dan mengembangkan energi terbarukan dapat membantu mengurangi risiko kerusakan serta meningkatkan kualitas lingkungan. Meskipun membutuhkan biaya pada tahap awal, program pencegahan yang tepat berpotensi mengurangi kerugian ekonomi di masa depan.

Salah satu instrumen yang dapat diperkuat adalah climate budget tagging, yaitu penandaan anggaran yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat mengidentifikasi penggunaan anggaran dan mengevaluasi pencapaian program. Keberhasilan tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga dari penurunan emisi, pemulihan ekosistem, berkurangnya risiko bencana, dan meningkatnya keselamatan masyarakat.

Selain itu, kebijakan fiskal hijau harus memperhatikan keadilan sosial. Petani, nelayan, masyarakat pesisir, dan kelompok berpenghasilan rendah sering kali memiliki kemampuan terbatas untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyediakan bantuan adaptasi, pelatihan keterampilan, dukungan usaha kecil, serta akses terhadap teknologi ramah lingkungan. Langkah ini penting agar transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak memperbesar ketimpangan sosial.

Teori collaborative governance dapat diterapkan melalui pelibatan masyarakat dalam penentuan prioritas pembangunan. Misalnya, warga di wilayah rawan banjir dapat menyampaikan informasi mengenai lokasi genangan dan kondisi saluran air. Pemerintah daerah kemudian menggunakan informasi tersebut untuk menyusun prioritas anggaran, sedangkan akademisi memberikan kajian risiko dan dunia usaha dapat mendukung investasi ramah lingkungan. Dengan pembagian peran yang jelas, penggunaan anggaran berpotensi menjadi lebih tepat sasaran.

Menurut penulis, tantangan utama kebijakan fiskal hijau Indonesia adalah memastikan hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berjalan secara konsisten. Tanpa transparansi dan indikator kinerja yang terukur, anggaran lingkungan berisiko hanya memenuhi kebutuhan administratif. Karena itu, keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan evaluasi berkala harus menjadi bagian penting dari tata kelola fiskal hijau.

Adapun Bagan yang menjelaskan dari Keterkaitan Kebijakan Fiskal Hijau dan Perubahan Iklim, Dasar Kebijkan dan Pendekatan, dan juga Tujuan Akhir

Keterkaitan Kebijakan Fiskal Hijau dan Perubahan Iklim
Infografis


Bagan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal hijau membutuhkan proses yang berkesinambungan. Anggaran harus disusun berdasarkan risiko nyata, dilaksanakan melalui kerja sama berbagai pihak, dan dievaluasi berdasarkan hasil yang dapat diukur.

Kesimpulannya, Kebijakan fiskal hijau merupakan instrumen penting untuk menghadapi perubahan iklim sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara. Indonesia membutuhkan kebijakan anggaran yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperhitungkan risiko lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan landasan perlindungan lingkungan, sedangkan teori collaborative governance menegaskan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaannya.

Kebijakan fiskal hijau belum dapat dinilai berhasil hanya berdasarkan besarnya anggaran atau jumlah program yang direncanakan. Keberhasilan harus dibuktikan melalui hasil nyata, seperti berkurangnya emisi, membaiknya kondisi ekosistem, dan meningkatnya ketahanan masyarakat terhadap bencana.

Rekomendasi konkretnya sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu memperkuat penandaan dan evaluasi anggaran iklim dengan indikator hasil yang terukur. Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan koordinasi agar program tidak tumpang tindih. Ketiga, transparansi anggaran dan partisipasi masyarakat perlu diperluas untuk memperkuat akuntabilitas. Keempat, anggaran adaptasi dan mitigasi harus memperhatikan kebutuhan kelompok rentan. Kelima, evaluasi berkala perlu digunakan untuk memperbaiki program yang tidak efektif.

Dengan langkah tersebut, uang negara tidak hanya digunakan untuk memperbaiki kerusakan setelah bencana, tetapi juga untuk mencegah risiko, melindungi masyarakat, dan menjaga bumi bagi generasi mendatang.


---


Tentang penulis

Rizqi Cahyani UNTAG Banyuwangi

Nama: Rizqi Cahyani

Institusi: Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Email: rizqicahyani667@gmail.com

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi PEWARTA
Redaksi PEWARTA
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?
  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?
  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?
  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?
  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?
  • Uang Negara untuk Menyelamatkan Bumi: Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Menjawab Ancaman Perubahan Iklim?