Viral Mendagri Tito Karnavian dan Eks Kapolri Idham Azis Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan, Bareskrim Buka Suara!
![]() |
| Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis dikabarkan ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis mendadak viral di media sosial. Keduanya disebut-sebut menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, informasi yang beredar tersebut langsung dibantah Bareskrim Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan kabar penangkapan Tito dan Idham tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Bantahan tersebut sekaligus merespons spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan bertambahnya nama pejabat tinggi negara dalam perkara dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Di tengah beredarnya kabar tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan karena sedang mengalami sakit.
Dengan demikian, Tito Karnavian dan Idham Azis tidak termasuk dalam empat nama tersangka yang diumumkan Bareskrim hingga Minggu (8/11/2026).
Kronologi dugaan penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung selama periode 2025–2026.
Dalam penyidikan awal, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa aktivitas penyadapan tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain turut disebut menjadi sasaran, mulai dari elite partai politik, pejabat negara, aktivis, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga media.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat pengawasan yang seharusnya digunakan sesuai prosedur penegakan hukum.
Sementara itu, kabar mengenai penangkapan Tito Karnavian dan Idham Azis dipastikan tidak benar berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri. Hingga perkembangan terbaru yang disampaikan pada Minggu (8/11/2026), penyidikan perkara tersebut masih berfokus pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
