GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bappebti Resmi Blokir Robot Trading Net89

Bappebti Resmi Blokir Robot Trading Net89
Logo Bappebti. (IStockPhoto)

Pewarta.co.id, Jakarta - Sebanyak 336 robot trading telah diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), termasuk robot trading Net89 diantaranya.

Bahkan kabarnya robot trading Net89 sendiri telah melakukan withdrawal atau penarikan dana melalui empat broker yang berafiliasi dengan mereka, seperti Max Global FX, Zen Trade, Global Premier, dan Bethel Aster. Keempat broker tersebut merupakan broker internasional yang juga tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia.

Sepanjang tahun 2021 kemarin Bappebtti telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo), dan berhasil memblokir sebanyak 1.222 domain website perdagangan berjangka komiditi tidak berizin dan situs judi berkedok trading.

Dari sekian banyak situs website tersebut, didapati 92 diantaranya adalah domain opsi biner seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, dan lainnya.

Selain Net89, Bappebti juga memblokir sebanyak 335 robot trading lain seperti Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, EA 50, Sparta, DNA Pro, FSP Akademi Pro, Fin888  serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading sedang marak dilakukan. Bahkan jumlahnya semakin masif dengan jumlah pengguna yang terus bertambah.

Wisnu menambahkan, masyarakat dijanjikan keuntungan secara konsisten, terlebih jika berhasil merekrut anggota untuk bergabung sebagai downline-nya. Termasuk pemberian bonus sponsorship bagi yang bisa mendatangkan afiliasi baru di bawahnya.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak punya izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," kata Wisnu melalui keterangan resmi, Selasa (15/2/2022).

Dari kasus ini ungkap Wisnu, para entitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Serta diduga melakukan penyalahgunaan legalitas atas Surat Izin Usaha Penjualan Langsusng (SIUPL) yang telah diterbitkan  oleh Kemeterian Perdagangan (Kemendag).

Perlu diketahui, SIUPL merupakan izin usaha dalam melakukan usaha penjualan langsung yang meliputi penjualan komoditas tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual.

Sesuai ketentuan yang berlaku, barang yang termasuk komoditi berjangka dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan secara langsung.

(ano/sin)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close