GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ancaman Sanksi Denda Sampai Penjara Bagi yang Tak Lapor SPT!

lapor spt online
Ilustrasi lapor SPT online

Pewarta.co.id, Jakarta - Batas akhir waktu yang diberikan untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan (PPh) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tinggal tersisa satu bulan lagi. Terutama berlaku bagi orang atau pribadi, maupun karyawan, di mana tanggal yang ditentukan adalah 31 Maret 2022.

Lalu apa yang terjadi jika Anda terlambat menyerahkan laporan tersebut?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan bagi yang tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut sesuai durasi yang telah ditetapkan.

"Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT tahunan," tegas Direktur Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Nielmaldrin Noor, dilansir dari CNBC, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi yang diberikan pun beragam. Nielmaldrin menggunakan istilah 'surat cinta' untuk mewakili sanksi teguran berupa surat peringatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hukuman pidana atau penjara. Yang terberat sanksi penjara diberikan bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

"Sanksi pidana apabila alpha atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," ujarnya.

Sanksi lain yang bisa dikenakan bagi yang telat melapor adalah hukuman denda uang tunai, hingga kemungkinan penyitaan aset yang dimiliki oleh si wajib pajak. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lebih lanjut kata Nielmaldrin, untuk denda uang akan dikenakan besaran nominal Rp 100 ribu bagi Wajib pajak Orang Pribadi (OP), dan Rp 1 juta kepada Wajib Pajak Badan Usaha. Denda atas keterlambatan penyerahan laporan ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Denda Penyitaan Aset


Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan hukuman berupa penyitaan aset sebagai tindakan akhir. Sebelum melakukannya, pihak DJP perlu melakukan beberapa tahap terlebih dahulu.

Tahap pertama, DJP akan menerbitkan Surat Teguran setelah lewat masa tujuh hari terhitung sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, pihak DJP akan menerbitkan dan atau memberitahukan Surat Paksa setelah lewat masa 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum juga dilunasi oleh si Wajib Pajak tersebut.

"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat 2x24 jam sej tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaa. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelasnya.

(bya/fit)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close