GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

BPN Buka Suara Terkait Mahalnya Biaya PTSL di Lumajang

Warga Pandanarum Lumajang Keluhkan Program PTSL
Warga Pandanarum Lumajang Keluhkan Program PTSL


PEWARTA.CO.ID - Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sekelompok warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan PTSL. Hal itu membuat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang turut berkomentar.

Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Lumajang, Wiryawan mengatakan, memang ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti program PTSL, namun nominalnya tidak semahal yang disebutkan warga Desa Pandanarum tersebut.

Sebelumnya, sekitar 16 orang mengadu pada pihak Desa Pandanarum, di mana mereka telah mengeluarkan nominal uang dengan besar yang variatif, mulai dari Rp 1 juta sampai yang terbesar Rp 30 juta. Sedang begitu, prosesnya pengurusan sertifikatnya pun sangat lama, ada yang sampai 3 tahun.

Menurut Wiryawan hal itu sudah tidak wajar. Pasalnya, biaya yang harusnya dikeluarkan warga hanya meliputi biaya pemasangan patok dan kelengkapan administrasi seperti pembelian materai saja. Jadi tidak mungkin sebesar yang disebutkan 16 orang tadi.

"Kalau biaya yang sebesar itu jelas tidak wajar. Tapi mungkin sudah ada kegiatan pra-PTSL seperti pemasangan patok, pembelian materai, yang itu harus dipenuhi oleh warga sendiri," ujarnya seperti dikutip dari Kompas, Kamis (24/3/2022).

Wiryawan menjelaskan, jika program PTSL sebenarnya diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis alias tidak dipungut biaya. Namun praktiknya, pihak desa tetap menarik iuran yang mana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu sebesar Rp 150 ribu.

Dalam pelaksanaannya kata Wiryawan, pihak desa harus mencapai kesepakatan dengan warga sebelum menerapkan aturan biaya administrasi sebesar Rp 150 ribu itu, lengkap dengan tanda buktinya.

"Adapun pungutan yang ada di desa, harus ada kesepakatan warga terkait PTSL," kata Wiryawan.

Wiryawan juga mendorong untuk dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman pengaturan biaya pra-PTSL.

"Sebenarnya kita mengakomodir supaya ada Perbup untuk mengatur biaya pra-PTSL," ucapnya.

Soal Durasi Pengurusan PTSL


Tak sedikit warga peserta program PTSL juga mengeluhkan lamanya durasi pengurusan sertifikat melalui program PTSL.

Mengenai hal itu, Wiryawan menjelaskan jika normalnya durasi proses pengurusan sampai serah terima sertifikat adalah dua bulan. Namun itu tergantung banyaknya antrean yang sedang diurus, atau dengan kata lain bergantung pada antusias warga yang ikut dalam program sertifikasi tersebut.

"Kalau idealnya rata-rata dua bulan selesai, tapi kadang masyarakat itu tidak serentak, jadi kadang lama," tandasnya.

(bhk/nri)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close