GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Hore! Aturan Travel Bubble di Bali Resmi Dihapus

Keindahan alam Pulau Dewata Bali
Keindahan wisata di Pulau Dewata Bali (Shutterstock)


Pewarta.co.id, Bali - Pemerintah Indonesia resmi menghapus kebijakan travel bubble yang selama ini diterapkan di Bali. Wajar saja, mengingat Bali selalu jadi jujukan wisatawan, sehingga pengetatan aturan diperlukan saat masa pandemi Covid-19.

Travel bubble adalah ketika dua atau lebih negara yang berhasil mengontrol laju penyebaran virus Corona kemudian sepakat untuk menciptakan sebuah gelembung (bubble) atau koridor perjalanan.

Gelembung itu yang akhirnya memudahkan penduduk yang tinggal di dalamnya untuk melakukan perjalanan secara bebas, dan menghindari kewajiban karangtina mandiri.

Sementara itu, dampak dari penghapusan kebijakan travel bubble di Bali akan berdampak bagus pada sektor pariwisata. Hal ini dapat meningkatkan potensi kunjungan wisata baik wisatawan lokal maupun internasional.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putut Supadma mengatakan, dengan pemerintah menghapus kebijakan travel bubble itu, maka para pelaku usaha wisata di Bali harus sudah siap menyambut kembali kehadiran wisatawan dari berbagai penjuru.

"Bali sudah siap. Mulai dari bandara, masyarakat, destinasi, hingga hotel sudah siap menyambut wisatawan. Meeting, Incentive, Convention, Exhibition semua sudah siap," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Singkatnya, dengan penghapusan kebijakan travel bubble di Bali itu, artinya wisatawan dapat langsung melakukan perjalanan ke Bali, bebas datang seperti sedia kala.

Sejalan dengan kebijakan terkait kewajiban karantina yang kini juga telah dicabut Pemerintah Indonesia bagi wisatawan yang berasal dari 23 negara, pada Senin (7/3/2022) lalu.

Jika sebelumnya, wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menjalani karantina selama tiga hari dengan mekanisme yang disebut dengan hotel bubble, yaitu aktifitas wisatawan terbatas pada area atau lingkungan sekitar hotel saja selama menjalani karantina. Artinya harus menunda terlebih dahulu niatannya untuk jalan-jalan.

Dengan kebijakan penghapusan travel bubble di Bali ini kata Putu, DPR telah berjuang untuk membangkitkan kembali industri wisata di Bali di tengah pandemi. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI direncanakan akan menjadi tuan rumah dalam agenda Sidang IPU ke-144, di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali, mulai 20-24 Maret 2022. Pada pertemuan Sidang IPU ke-144 ini, tema yang diambil adalah "Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to Act on Climate Change".

(glh/swn)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close