Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Supriyanto (Dok.Surya) |
Pewarta.co.id, Kota Batu - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Dr Supriyanto, S.H., M.H., mengatakan, saat ini progres kasus tindak pidana korupsi atas penyimpangan dana pungutan pajak daerah, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Batu tahun 2020, masuk dalam tahap menghitung kerugian negara.
Kasus yang melibatkan salah satu dinas di jajaran Pemerintah Kota Batu ini, turut dalam pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Supriyanto menjelaskan, saat ini pihak Kejari Batu masih berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur, diantaranya dengan menggelar perkara dan ekspos dalam rangka menghitung besaran kerugian uang negara terkait kasus ini.
"Pemeriksaan masih terus (berlanjut). Artinya, teman-teman penyidik sampai saat ini terus menjalani pemeriksaan para saksi, dan mengumpulkan beberapa barang bukti," ungkapnya.
Untuk mengukap fakta lebih lanjut, lanjut Supriyanto, Kejari Kota Batu juga telah berkoordinasi dengan pihak digital forensik, mengingat kasus ini menyangkut pada pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Awal Kasus Tipikor BPHTB Kota Batu
Sebelumnya, penyelidikan kasus korupsi BPHTB Batu ini berjalan cukup panjang. Setelah ditemukannya bukti permulaan yang dirasa cukup, akhirnya Kejari Batu menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Dalam proses pendalaman kasus, Kejari Kota Batu telah memeriksa total 15 orang saksi. Selain itu Kejari Batu juga berhasil mengamankan dokumen penting yang digunakan untuk mendukung pengungkapan fakta kasus ini lebih lanjut.
Kejari Kota Batu menemukan fakta, telah terjadi penyelewengan pajak daerah BPHTB dan BKAD Kota Batu tahun 2020. Peningkatan kasus ini juga telah melalui gelar perkara, yang hasilnya diikuti penerbitan Surat Perinntah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan Nomor Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 per tanggal 17 Januari 2022.
Usai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Supriyanto berharap agar sedianya kasus ini dapat berjalan dengan lancar hingga pengusutan secara tuntas.
"Mudah-mudahan segera bisa terselesaikan. Namun yang perlu disadari, bahwa ini melibatkan berbagai pihak untuk berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan BPKP, (para) ahli dan sebagainya. Semoga penyidikan perkaraa ini bisa cepat dan segera terselesaikan," harapnya.
(nao/ir)