GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Terkait Aliran Dana Indra Kenz, Deddy Corbuzier Akan Diperiksa Polisi

Foto Deddy Corbuzier bersama Indra Kenz
Foto Deddy Corbuzier bersama Indra Kenz (Grid)


PEWARTA.CO.ID - Mencuat nama Deddy Corbuzier ikut ke dalam daftar penerima aliran dana dari Indra Kenz. Melihat fakta itu, polisi berencana akan memeriksa pria pemilik Podcast Close The Door itu.

Deddy Corbuzier diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus investasi 'bodong' binary option Indra Kesuma (Indra Kenz).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, jika memang terbukti ada keterkaitan dengan kasus yang menjerat Indra Kenz, maka kepolisian akan segera memanggil Deddy Corbuzier dalam waktu dekat.

"Kalau memang ada kaitannya, pasti kami panggil yang bersangkutan," ujarnya dilansir dari suara.com, Kamis (24/3/2022).

Meski begitu, belum diketahui pasti kapan polisi akan memanggil Deddy Corbuzier.

Sebelumnya, Deddy diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Indra Kenz. Uang tersebut diberikan Indra sebagai hadiah tambahan dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene Sukandar pada 22 Maret 2021 lalu.

Klarifikasi Deddy Corbuzier


Melihat ramainya pemberitaan dan kabar tentang rencana pemanggilan dirinya, Deddy Corbuzier langsung membuat pernyataan melalui kanal YouTube-nya.

"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan (diterima)," ungkap Deddy.

Dalam video itu Deddy berseloroh jika siap bertanggung jawab, meskipun uang hadiah yang dimaksud telah dinikmati oleh Dewa Kipas dan Iren Iskandar.

"Enggak apa-apa. Enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," tegasnya.

Status Tersangka Indra Kenz


Indra Kenz disangkakan sebagai afiliator aplikasi ilegal Binomo, dan dijerat Pasal 45 ayat(2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, 5, 10, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPU), Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini Indra Kenz telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri sejak tanggal 24 Februari 2022.

(bst/ano)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close