GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Warga Nahdliyin Kota Banjar Dukung Kebijakan Kemenag Soal Aturan Toa Masjid

Warga Nahdliyin Kota Banjar Dukung Kebijakan Kemenag Soal Aturan Toa Masjid
Deklarasi dukungan MWC NU Kecamatan Pataruman, Senin (28/2/2022).

Pewarta.co.id, Kota Banjar - Warga Nahdliyin Kota Banjar, Jawa Barat, serukan dukungan terkait kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, soal aturan penggunaan pengeras suara saat adzan.

Dukungan itu disampaikan melalui deklarasi saat peringatan Isra Mi'raj di Pondok Pesantren Riyadus Solihin, kawasan Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Senin (28/2/2022) lalu.

Mereka meyakini tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut. Bahkan mereka menyebut kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 itu sudah sesuai aturan.

"Kami warga Pataruman, Kota Banjar, mendukung pernyataan Gus Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) tentang penggunaan toa di masjid. Dan kami bersama Gus Yaqut satu barisan (mendukung kebijakan)," ujar Kyai Lasiman, pimpinan Ponpes Riyadus Solihin kepada Pewarta.

Kyai Lasiman menambahkan, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sama sekali tidak ada unsur pelarangan terkait penggunaan pengeras suara di mushola maupun masjid.

Oleh karena itu, deklarasi dukungan juga akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan edukasi kepada masyarakat, utamanya warga Nahdliyin di Kota Banjar, tentang pemahaman konteks dari kebijakan Menteri Agama RI tersebut.

Kyai Lasiman beserta warga Nahdliyin lainnya juga memaklumi adanya pro kontra, karena memang itu poin penting dalam negara yang menerapkan asas demokrasi. Asalkan baik pihak yang pro dan kontra itu tidak menunjukkan sifat arogansi dalam memperjuangkan suaranya.

"Melalui pertemua forum pengajian, kami akan memberikan pemahaman dengan sejelas-jelasnya terkait yang dissampaikan Gus Yaqut, dan ikut pada ketentuan itu," imbuhnya.

Kyai Lasiman juga menghimbau warga Nahdliyin lain agar tidak terprovokasi dengan adanya kegaduhan yang terjadi terkait kebijakan tersebut. Ia meminta semua mengkaji secara bijak dan memahami maksud dan tujuan yang tertuang dalam kebijakan Kemeneag melalui SE Nomor 5 Tahun 2022 itu.

Sebelumnya, pihak Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara untuk segala kegiatan, termasuk adzan di tempat ibadah. Sontak kebijakan itu mendapat banyak komentar dari masyarakat.

Komentar wwarganet pun beragam. Kebanyakan bernada keras dengan mengatakan aturan tersebut tidak berdasar sehingga wajar jika pada akhirnya memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Bahkan tidak sedikit netizen yang menumpahkan aksi protesnya melalui beragam karya satir berbentuk foto meme maupun video sindiran.

(dim/ata)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close