GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Mengaku Rugi Rp 30,6 M, Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor Polisi

Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor Polisi
Gedung Bareskrim Polri

PEWARTA.CO.ID - Laporan atas kasus robot trading ilegal terus bermunculan. Terbaru, sebanyak 114 orang yang mengaku sebagai korban dari robot trading Millionaire Prime resmi melapor ke Bareskrim Polri.

Para korban Millionaire Prime mengaku telah mengalami kerugian total Rp 30,6 miliar.

Kuasa hukum para korban, Franziska Martha mengatakan, pihaknya telah melaporkan robot trading Millionaire Prime ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investor.

"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 April 2022 Kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," ungkapnya.

Laporan 114 korban robot trading Millionaire Prime itu terdaftar dengan nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM tertanggal 14 April 2022.

Martha menjelaskan, terlapor dialamatkan pada dua perusahaan, yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Dua perusahaan itu diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan Juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, Martha turut menyertakan sejumlah bukti kepada tim penyidik, seperti bukti transfer dan identitas korban.

"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ads juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ads bukti WD sebelum terjadi scam (penipuan). Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Millionaire Prime," terangnya.

(wyo/afn)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close